Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Resolusi Dewan Keamanan PBB Menyangkut Status Yerusalem

Keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyebut Kota Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel mendapat protes dari berbagai negara termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/Istimewa
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/Istimewa

Kabar24.com, WASHINGTON DC - Keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyebut Kota Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel mendapat protes dari berbagai negara termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Secara umum, kekhawatiran utama yangmuncul adalah keputusan itu akan memicu terjadinya instabilitas di kawasan Timur Tengah. Keputusan ini juga dikhawatirkan bakal mengganggu proses perdamaian antara Israel dan Palestina, yang sedang terhenti saat ini.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, mengatakan,"Saya mengkritik setiap tindakan unilateral yang bisa membahayakan prospek perdamaian untuk Israel dan Palestina."

Guterres mengatakan ini dalam hitungan menit menanggapi pidato Trump, di Ruang Dewan Keamanan PBB di New York, Rabu (6/12/2017) waktu setempat.

Pejabat Palestina juga mengumumkan menolak menerima kunjungan Wakil Presiden AS, Mike Pence, yang akan datang ke kawasan ini pada bulan ini.

"Kami tidak akan menerimanya di wilayah Palestina," kata Jibril Rajoub.

Pimpinan Palestina Ismail Haniyeh menyerukan perlawanan intifada dimulai kembali pada Jumat, 8 Desember 2017 yang disebut "Day of Rage".

Keputusan Trump ini bertentangan dengan kebijakan luar negeri AS selama tujuh dekade terakhir terkait status Yerusalem. Ini juga bertentangan dengan sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, yang didukung 15 anggota.

Berikut ini sejumlah resolusi DK PBB menyangkut status Yerusalem yang dibuat selama 50 tahun terakhir, dan didukung AS:

1. Resolusi 242 (22 Nopember 1967)
Israel diperintahkan untuk menarik pasukannya dari wilayah pendudukan yang dikuasai pada perang 1967. Ini termasuk bagian timur dari Kota Yerusalem.

2. Resolusi 252 (21 Mei 1968)
Israel diminta untuk menghentikan tindakan-tindakan yang terindikasi akan mengubah status Yerusalem. Ini termasuk tindakan mengambil alih lahan dan properti milik Palestina.

3. Resolusi 465 (1 Maret 1980)
Israel diperingatkan agar menghentikan pembangunan pemukiman dan membongkar semua pemukiman di daerah pendudukan, yang dikuasai pada perang 1967, termasuk Yerusalem. Resolusi PBB menilai tindakan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang.

4. Resolusi 478 (20 Agustus 1980)
Israel dilarang membuat undang-undang yang menyatakan perubahan status Yerusalem. Perubahan status itu dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Semua negara yang membuat perwakilan diplomatik di Yerusalem diminta agar menutupnya.

5. Resolusi 672 (12 Oktober 1990)
Israel disebut sebagai kekuatan pendudukan selama masa Intifada pertama (perlawanan Palestina) di Yerusalem. Israel dikecam karena tewasnya 20 warga Palestina dalam tindak kekerasan di tempat suci di kota ini pada 8 Oktober.

6. Resolusi 1073 (28 September 1996)
Israel diperingatkan soal pembuatan terowongan untuk ekskavasi arkeologi di bawah masjid Al-Aqsa, yang sebagian tembok di sana disebut sebagai tembok ratapan bagi warga Yahudi. Palestina menilai tindakan Israel ini sebagai pelecehan.

7. Resolusi 1322 (7 Oktober 2000)
Israel dikecam karena dianggap memicu terjadinya tindak kekerasan dengan kunjungan Ariel Sharon ke Masjid Al-Aqsa. Tindakan Sharon ini, yang saat itu sebagai pemimpin oposisi Israel, dianggap sebagai bentuk provokasi yang menyebabkan tewasnya 80 warga Palestina.

8. Resolusi 1397 (12 Maret 2002)
Kedua pihak, Israel dan Palestina, diminta menghentikan tindak kekerasan dan memulai proses perdamaian untuk mendirikan dua negara yang berdampingan dalam batas yang diakui. Kedua pihak diminta mendukung komite pencari fakta yang dipimpin mantan senator George J. Mitchell. Resolusi ini meminta pembekuan pemukiman Israel dan kerja sama untuk melindungi tempat suci di Yerusalem.

9. Resolusi 2334 ( 23 Desember 2016)
Israel dikutuk karena pembangunan pemukiman di wilayah pendudukan termasuk di Kota Yerusalem. Pemukiman itu dinilai tidak memiliki validitas dan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional. Pembangunan pemukiman itu juga menjadi hambatan bagi tercapainya solusi dua negara.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper