kabar24.com, DENPASAR – Pengelola Tol Bali menaikkan tarif masuk untuk beberapa golongan kecuali pengendara sepeda motor mulai dari Rp500-Rp2.000.
Adapun formula penghitungan tarif baru berdasarkan tarif lama ditambah dengan inflasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa selama dua tahun terakhir Bali mengalami inflasi hanya 5,89%.
Sehingga, untuk transportasi pribadi beroda empat yang tarifnya semula Rp11.000 naik menjadi Rp11.500. Sementara, sepeda motor yang tarif semulanya Rp4.500 hanya mengalami sedikit perubahan jika dihitung berdasar rumus tersebut sehingga disepakati tidak menagalami kenaikan.
Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT) Akhmad Tito Karim menyatakan pemberlakuan tarif baru ini sudah berdasarkan UU No. 38/2004 tentang Jalan dan PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol.
Adanya kenaikan tarif ini diharapkan mampu mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.
Adapun untuk golongan I menjadi Rp11.500, golongan II menjadi Rp17.500, golongan III Rp 23.500, golongan IV Rp29.000, dan golongan V menjadi Rp35.000.
Baca Juga
“Jadi, sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Dan pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol,” sebutnya, Selasa (5/12/2017).
Tito menjelaskan bahwa dua tahun lalu, penyesuaian tarif tol yang dijadwalkan mulai 1 Oktober 2015, mundur satu bulan dan mulai diberlakukan tanggal 1 November 2015.
Pada tahun ini, penyesuaian tarif tol yang seharusnya jatuh pada tanggal 1 November 2017, mundur dan baru diberlakukan mulai tanggal 8 Desember 2017, pukul 00:00 Wita.
“Badan Pengatur Jalan Tol telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal,” katanya.