Bisnis.com, JAKARTA -- Dua Punggawa PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (dalam PKPU) menghadiri rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kedatangan Direktur First Travel ini dikawal oleh personel keamanan Bareskrim Polri. Andika dan Anniesa tiba di PN Jakpus pada pukul 09.00 WIB.
Namun kini keduanya sedang menghadap hakim pengawas Titiek Tedjaningsih, didampingi dengan tim pengurus penundaan kewajiban pembayaan utang (PKPU) Sexio Noor Sidqi, Ahmad Ali Fahmi, Abdillah dan Lusyana Mahdaniar.
Berdasarkan pantauan Bisnis, para kreditur telah berkumpul di ruang sidang Kusuma Atmadja 1. Ratusan kreditur dengan sabar menunggu prinsipal debitur.
Andika dan Anniesa direncakan akan menjelaskan mengenai skema pemberangkatan umrah. Dengan begitu, kreditur tidak hanya mendengarkan informasi dari kuasa hukum debitur.
Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Perinciannya, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp961,25 miliar.
Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta.
Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.
Seperti diketahui, First Travel diajukan PKPU oleh calon jamaah pada 8 Agustus. Selanjutnya, First Travel diputus PKPU pada 22 Agustus.