Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Belum Dibayar Pengusaha 10 Bulan, Buruh Menuntut

F-SPTI Pelabuhan Tarakan juga melaksanakan unjuk rasa di depan Pelabuhan Malundung Tarakan mengikuti agenda buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) nasional.
Buruh TKBM Tarakan saat melakukan unjuk rasa di depan Pelabuhan Malundung Tarakan, Senin (4/12/2017)./Bisnis-Eldwin BL Sangga
Buruh TKBM Tarakan saat melakukan unjuk rasa di depan Pelabuhan Malundung Tarakan, Senin (4/12/2017)./Bisnis-Eldwin BL Sangga

Kabar24.com, TARAKAN - Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Tarakan juga melaksanakan unjuk rasa di depan Pelabuhan Malundung Tarakan mengikuti agenda buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) nasional.

Salah satu tuntutan yang disampaikan pada unjuk rasa oleh F-SPTI Pelabuhan Tarakan ialah persoalan belum dibayarnya upah para buruh oleh sejumlah pengusaha batu bara yang lebih dikenal dengan nama Perusahan Bongkar Muat (PBM) di Kalimantan Utara.

“Kami belum dibayar kurang lebih selama 10 bulan. Semua perusahaan batu bara. Jadi tuntutan kami ini, selain agenda mogok nasional, kami menyampaikan juga permasalahan kami yang ada di Tarakan. Ya itu masalah upah buruh yang belum dibayar,” ujar Ketua DPC F-SPTI Pelabuhan Tarakan, Davidson, di sela-sela unjuk rasa, Senin (4/12/2017).

Tentu, kata dia, permasalahan ini sangat merugikan para buruh yang sudah bekerja untuk PBM. Sedangkan, lanjut dia, sudah aturan kerja sama yang dibangun antar-PBM dengan buruh sebelumnya. Buruh akan dibayar usai pekerjaan bongkar muat selesai. Sebab, pekerjaan yang dilakukan bersifat borongan. Namun, terkesan PBM tak urung memberikan upah para buruh dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Padahal, dalam kesepakatan kami, sebelum kering keringat buruh, upah sudah diberikan,” ungkap Davidson seraya mengatakan, ada sekira 300 buruh TKBM yang melakukan unjuk rasa.

Dia menjelaskan prosedur pembayaran upah kepada buruh, dari shipper memberikan uang kepada PBM. Lalu, dari PBM yang akan memberikan langsung kepada buruh.

Sementara, alasan PBM belum membayarkan upah buruh juga dinilai tak mendasar. Salah satunya, alasan yang dikemukan kan PBM ke buruh, shipper belum membayar juga kepada PBM. Padahal, kata Davidson sesuai aturan, buruh tidak ada hubungan sama sekali dengan shipper.

“Buruh TKBM ini berurusannya dengan PBM. Tapi, PBM selalu beralasan bahwa shipper belum membayar ke PBM. Jadi yang kami tuntut ini PBM. Makanya, kami selalu menekan ke PBM. PBM jangan mau enaknya saja,” tegas Davidson.

Di lokasi yang sama, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut Usaha Kepelabuhanan KSOP Tarakan, Mahin, membenarkan bahwa buruh TKBM belum dibayar selama 10 bulan.

Hulu hilirnya, belum ketemunya kesepakatan harga pembayaran antara pengusaha dengan buruh. Namun, pihak KSOP telah memanggil pihak PBM secara terpisah membahas permasalahan yang terjadi. Begitu juga pihak buruh, telah dipanggil membahas masalah yang sama.

“Cuma, angka pembayarannya kami belum bisa menyebutkan, karena belum final dan belum ada kata sepakat,” cetus Mahin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper