Kabar24.com, PONTIANAK – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Kalimantan Barat guna mendorong perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam perlindungan risiko kerja di program jaminan sosial tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak mengatakan, kepesertaan tenaga kerja di Kalbar baru mencapai 17% , artinya masih banyak pekerja dan pemberi kerja yang belum mendaftarkan pada program BPJS TK.
“Proses kerjasama dengan Kejari Kalbar meliputi penegakan kepatuhan terkait pelaksanaan program sosial ini bagi perusahaan wajib belum daftar (PWBD), perusahaan daftar sebagian (PDS) dan penagihan piutang iuran,” kata Adi kepada Bisnis, Jumat (1/12/2017).
Adi mengatakan, sampai akhir Oktober 2017 ini ada 4.847 perusahaan di Kalbar yang sudah mendaftarkan pekerjanya di BPJS TK dengan total tenaga kerja sebanyak 229.470 orang. Tahun ini pihaknya menargetkan 235.000 orang dan 6.000-an perusahaan.
Dia berharap, pada tahun ini angka pekerja di Kalbar yang terlindungi BPJS TK setelah salah satu upaya dengan menggandeng Kejari Kalbar dalam mengawasi perusahaan yang belum patuh terhadap program tersebut.
Dalam koordinasi dengan Kejari Kalbar, Adi mengutarakan, turut mengundang sejumlah instansi pemerintah provinsi dan kota termasuk sejumlah dinas-dinas terkait menyampaikan supaya pentingnya BPJS TK bagi para pekerja.
“Kami koordinasi langsung kepada Kepala Kejari Kalbar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” ujarnya.
Adi mengutarakan, seperti DPMPTSP sangat erat dengan masalah pemberian izin bagi pelaku usaha sehingga mengetahui jumlah perusahaan dan pekerja saat sedang mengajukan izin operasional usaha.
Tidak hanya kali ini saja, BPJS TK Kalbar menggandeng penegak hukum agar upaya mendorong kepesertaan terlindungi program sosial tersebut terwujud.
Pada Oktober lalu, pihaknya sosialisasi dengan 180 notaris se-Kalbar agar mewajibkan pelaku usaha yang mengurus izin mendaftarkan pekerjanya di BPJS TK.