Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ARBITRASE: Harapan BANI Memasuki Usia 40

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berharap segera mengadopsi model hukum yang diterapkan United Nasion Commission Internatioan Trade Law.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)/Bisnis-Taufikul
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)/Bisnis-Taufikul

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) berharap segera mengadopsi model hukum yang diterapkan United Nasion Commission Internatioan Trade Law, seiring besarnya investasi yang masuk ke Tanah Air serta keikutsertaan Indonesia dalam kerja sama perdagangan antarnegara.

Hussyen Umar, Ketua BANI, mengatakan pihaknya belum banyak mengikuti apa yang badan arbitrase internasional lakukan, seperti harmonisasi model hukum Uncitral.

“Saya kira karena kita belum lihat urgensinya, padahal sudah terbukti bahwa pelaku usaha memilih arbitrase di negara lain,” tuturnya di sela-sela seminar Indonesia and The Development of International Arbitration, Selasa (28/11/2017).

Dalam rangka hari ulang tahun yang ke-40, BANI mendatangkan Ketua UNCITRAL untuk Asia Pasifik Jaoao Riberio dan arbiter Queen’s Counsel Colin Ong untuk berbagi informasi dan memberikan masukan untuk peningkatan kualitas hukum BANI ke depan.

Dalam seminar ini, jgua dibahas beragam isu yang akan menjadi pertimbangan dan kajian terhadap model hukum arbitrase, termasuk problematika mengenai arbitrase perjanjian investasi internasional di negara berkembang.

Hussyen menambahkan pihaknya sudah siap untuk mengadopsi model hukum UNCITRAL amendemen 2006. Untuk itu, pihaknya juga sepakat bahwa Undang Undang No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk diamendemen.

“Dulu memang tidak siap, tapi kalau sekarang saya kira kita siap,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan sejak BANI berdiri pada 1977, telah banyak membantu menyelesaikan sengketa pelaku usaha yang terjadi.

“Kami berharap BANI juga terus menyamakan persepsi model hukum dengan yang berlaku di arbitrase internasional. Harus diakui, kami percaya bahwa BANI tetap menjadi lembaga penyelesaian perkara sengketa bisnis di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali mengatakan dengna banyaknya perkara yang ditangani BANi, menunjukkan kepercayaan dan tanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa bisnis.

“Banyak kritik dari luar bahwa arbitrase kita tidak bersabat dengan internasional. Khususnya soal pembatalan putusan yang dapat menimbulkan kebingungan,” katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper