, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengatakan tidak boleh ada kekosongan kursi ketua DPR. Hal tersebut dikarenakan Ketua DPR Setya Novanto saat ini menghadapi masalah hukum setelah ditahan KPK.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Suding mengatakan bahwa MKD akan mengambil sikap atas masalah tersebut.
“Posisi ketua DPR tidak boleh kosong karena ada tugas-tugas yang tidak bisa diwakilkan oleh pimpinan yang lain,” ujarnya di gedung parlemen, Selasa (21/11/2017).
Dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 87 UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan juga Pasal 37 tentang Tata Tertib ada beberapa hal yang bisa dijalankan MKD dalam menyikapi hal ini.
Menurutnya, salah satu opsinya adalah pergantian pimpinan diusulkan oleh fraksinya.
MKD bisa merekomendasikan kepada Fraksi Partai Golkar untuk mengganti Setya Novanto.
Hal itu dilakukan setelah pihaknya mendengarkan pendapat dari setiap fraksi. Rencananya, pada Selasa (21/11) sore MKD DPR RI akan bertemu dengan semua fraksi di parlemen untuk membicarakan hal tersebut.