Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sebabnya KPK Keluarkan Surat Penangkapan Setya Novanto

KPK sudah memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebanyak 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP Elektronik tersebut.
Sejumlah anggota polisi berjaga di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) malam. Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto setelah dia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP elektronik./Antara-Galih Pradipta
Sejumlah anggota polisi berjaga di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) malam. Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto setelah dia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP elektronik./Antara-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA - KPK sudah memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebanyak 11 kali sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP Elektronik tersebut.

"KPK juga sudah melakukan total seluruhnya 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan KTP elektronik, dan Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun pemanggilan sebagai tersangka, jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11/2017) malam.

Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan. Pada proses penyidikan, Setya Novanto hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017.

Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017.

Namun pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setya Novanto selaku Ketua DPR serta adanya tugas ntuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.

Meski belum menemukan Setya Novanto, KPK mempertimbangkan untuk memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya penahanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper