Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Kabur Sebelum Penyidik KPK Tiba?

KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik hingga Kamis (16/11/2017) dini hari.
Ketua DPR Setya Novanto memberikan pidato dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua DPR Setya Novanto memberikan pidato dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik hingga Kamis (16/11/2017) dini hari.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto (Setnov) di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11/2017) malam.

"Bila tidak juga ditemukan, maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Febri.

KPK pun menyarankan Setya Novanto agar menyerahkan diri ke KPK.

"Koorperatif lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan, kalau ada bantahan-bantahan yang mau disampaikan silakan disampaikan ke KPK," ungkap Febri.

Menurut Febri tim KPK sudah bertemu dengan keluarga dan pengacara Setya Novanto, namun belum ada informasi mengenai lokasi keberadaan Setya Novanto.

"Info yang didapat tadi tim sudah bertemu dengan keluarga, ada pengacara juga dan pencarian terus dilakukan tim. Di mana saja pencarian dilakukan tidak bisa kami sampaikan, tapi yang pasti ada tim di rumah saudara SN sampai dini hari tadi," tambah Febri.

Pimpinan KPK pun sudah menerbitkan surat penahanan terhadap Setnov.

"Apakah tindak lanjuti dengan pencantuman di DPO (Daftar Pencarian Orang) atau tidak. KPK juga sudah melakukan total 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan KTP-e, Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun pemanggilan sebagai tersangka, jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan," tegas Febri.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekitar Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper