Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyiapkan pengamanan khusus di gedung lembaga tersebut menjelang penjemputan paksa Setya Novanto.
Pantauan Bisnis, formasi pengamanan Gedung KPK di Kuningan Jakarta Selatan, tidak jauh berbeda dari pengamanan hari-hari sebelumnya. Petugas keamanan internal komisi bersiaga di pintu masuk, keluar dan di lobi gedung. Para petugas tersebut terlihat santai berjaga-jaga di setiap pos keamanan.
Pada Rabu malam ini (15/11/2017), tim penyidik KPK mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan.
Courtesy CNN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan bahwa opsi pemanggilan paksa menjadi salah satu pertimbangan lembaga penegak hukum tersebut untuk menyelesaikan penyidikan terhadap Setya Novanto yang pekan lalu kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Sebelum kembali sebagai tersangka, Setya Novanto pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, namun lagi-lagi Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut menolak hadir dengan alasan tengah melakoni tugasnya sebagai Ketua DPR dan ketua partai.
Setya Novanto, selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri serta Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dgn tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP elektronik Rp5,9 triliun,” ungkapnya.
KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.