Kabar24.com, JAKARTA – Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.
Febri mengatakan bahwa segala upaya persuasif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sudah dilakukan terhadap Setnov untuk pemanggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunad pun mengakui para penyidik KPK datang ke kediaman Novanto Rabu (15/11/2017) malam dengan menunjukkan surat perintah penangkapan Novanto, serta surat tugas penggeledahan kediaman kliennya yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Namun, saat penggeledahan kediaman Setya Novanto dilakukan, pemyidik tak menemukan Setya Novanto. Penyidik KPK meninggalkan kediaman Setya Novanto, Kamis (16/11/2017) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB, dengan membawa sejumlah tas dan koper "hardcase" berwarna hitam.
Para penyidik KPK tidak diperkenankan memberi keterangan apa pun kepada media. Setelah keluar dari kediaman Novanto, mereka langsung menuju kendaraan dengan dikawal sejumlah anggota Brimob.
Sedikitnya 10 mobil yang ditumpangi para penyidik KPK meninggalkan kediaman Novanto.
Baca Juga
Para penyidik KPK tiba di kediaman Novanto, Rabu (15/11/2017) malam pukul 21.40 WIB, untuk menjemput Novanto. Namun, menurut kolega Novanto, politikus Golkar Mahyudin yang datang ke rumah Novanto, yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Penyidik KPK sempat menyambangi ruang bawah tanah atau "basement" serta pos penjagaan rumah Novanto.