Kabar24.com, JAKARTA - KPK nampaknya harus bersiap-siap menanggapi langkah lanjutan Panitia Khusus Hak Angket DPR RI soal Kinerja KPK.
Panitia Khusus Hak Angket DPR RI soal Kinerja KPK akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pimpinan KPK untuk mengklarifikasi hasil temuan pansus terkait dengan dugaan penyimpangan di internal komisi itu.
"Pansus Angket baru menyusun jadwal kerja berikutnya setelah memasuki masa persidangan. Salah satu keputusannya melakukan panggilan kedua pimpinan KPK," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Dia mengatakan dari kerja Pansus Angket KPK sejak Juli 2017, menemukan 11 penyimpangan di internal KPK yang kemudian menjadi rekomendasi pansus.
Sebanyak 11 temuan tersebut, kata dia, sudah disampaikan pada rapat paripurna, penutupan masa sidang sebelumnya, yang kemudian paripurna memutuskan memperpanjang masa tugas Pansus Angket.
"Saat ini, setelah memasuki masa sidang berikutnya, pansus melakukan pemanggilan kedua pimpinan KPK," katanya.
Baca Juga
Ia mengatakan pada pemanggilan pertama pimpinan KPK tidak hadir dengan alasan sedang menunggu putusan dari gugatan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi.
Ditanya kemungkinan pimpinan KPK tidak hadir pada panggilan kedua, Agun menyebutkan akan dilakukan pemanggilan ketiga.
"Kami tetap berpandangan, pimpinan KPK akan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket," katanya.
Pansus Angket KPK akan mengklarifikasi temuan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang diundang maupun dari kunjungan ke lokasi-lokasi yang menjadi sasaran.
Ia mengatakan Pansus Angket memberikan waktu kepada pimpinan KPK sampai akhir masa sidang kedua tahun 2017-2018, yakni pertengahan Desember 2017.