Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPDP Pimpinan KPK Beredar, Kepolisian Diminta Berhati-hati

Terkait beredarnya kabar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, Kepolisian diharapkan berhati-hati dalam menetapkan status keduanya serta memberikan informasi yang komprehensif kepada publik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA—Terkait beredarnya kabar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, Kepolisian diharapkan berhati-hati dalam menetapkan status keduanya serta memberikan informasi yang komprehensif kepada publik.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan Polri harus berhati-hati dalam penetapan status kedua pimpinan lembaga antirasuah tersebut agar tidak muncul kegaduhan publik dan menuding proses hukum yang dilakukan sebagai pelemahan tergadap KPK.

Di sisi lain Kepolisian pun perlu menjelaskan penyidikan yang dilakukan terkait kasus hukum apa dan kenapa sudah masuh ke dalam tahap tersebut.

"Dari SPDP yang beredar maka status Agus dan Saut baru terlapor. Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum merupakan upaya pelemahan terhadap KPK," katanya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).

Menurutnya, tidak ada ketentuan khusus bagi penegak hukum dalam memproses pimpinan KPK.

Dalam Undang Undang KPK disebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan SPDP karena kedua pimpinan KPK itu diduga menyalahgunakan wewenang dan membuat surat palsu dalam penyidikan kasus korupsi KTP berbasis elektronik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper