Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi E-KTP: KPK Kantongi Dua Alat Bukti. Bakal Ada Tersangka Baru

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik atau KTP-El alias KTP-e, dulu dikenal sebagai e-KTP, nampaknya akan segera bertambah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik atau KTP-El alias KTP-e, dulu dikenal sebagai e-KTP, nampaknya akan segera bertambah.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya sudah memiliki lebih dari dua bukti terkait tersangka baru dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

"Sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dalam pengembangan kasus KTP-e, KPK membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Jadi kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yg dilakukan dalam kasus KTP-elektronik. Dalam beberapa hari ini KPK memang fokus terhadap proses hukum terhadap lima orang yang kami proses sebelumnya. Ada yang sudah di persidangan, ada yang sedang di persidangan dan di tingkat penyidikan," tuturnya.

Selain itu, kata dia, KPK juga telah mencermati putusan praperadilan Setya Novanto dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42.

"Selain itu, secara paralel kami juga cermati putusan praperadilan kemudian putusan MK Nomor 42 sampai akhirnya kami membuka penyidikan baru dalam kasus KTP-elektronik," ucap Febri.

Saat dikonfirmasi apakah sprindik baru itu untuk Setya Novanto, Febri belum bisa menyampaikannya secara rinci.

"Saat ini, kami belum bisa sampaikan secara rinci tetapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP-elektronik ini. Namun siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kami umumkan," ungkap Febri.

Dalam pengembangan kasus KTP-e itu, KPK pada Selasa (7/11) juga memanggil beberapa saksi antara lain dua politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II DPR RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.

Selanjutnya, mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Dedi Prijono kakak dari Andi Narogong, dan Vidi Gunawan adik Andi Narogong.

"Memang hari ini kami memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya pernah kami periksa juga ya. Kami sekarang sedang mendalami lebih lanjut peran dari pihak-pihak lain dari kasus KTP-elektronik ini. Jadi, dibutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi, di tingkat penyidikan," ucap Febri.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KTP-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper