Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KASUS ALLIANZ: Korban Cabut Laporan ke Polisi

Laporan polisi yang memperkarakan pihak Allianz telah dicabut oleh pihak pelapor.
Juli Etha Ramaida Manalu
Juli Etha Ramaida Manalu - Bisnis.com 07 November 2017  |  17:55 WIB
KASUS ALLIANZ: Korban Cabut Laporan ke Polisi
Ilustrasi - Bisnis.com

Kabar24.com,JAKARTA- Laporan polisi yang memperkarakan pihak Allianz telah dicabut oleh pihak pelapor.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P Argo Yuwono. Namun, Argo belum bisa memastikan pihak pelapor mana yang telah melakukan pencabutan laporan.

"Jadi dari korban kemarin mengajukan pencabutan laporan. Yang terpenting korban sudah mengajukan pencabutan laporan," katanya, Selasa (7/11/2017).

Seperti diketahui, pihak Allianz baik PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Utama telah dilaporkan oleh beberapa pihak terkait sengketa klaim asuransi.

Salah satunya adalah laporan Ifranius Algadri yang melaporkan pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia karena tak kunjung membayarkan klaimnya.

Pihak Allianz meminta Ifranius menyertakan rekam medis lengkap yang tidak dibenarkan secara hukum.

Menurut Argo, pihaknya saat ini masih mendalami alasan pencabutan laporan ini.

"Jadi, kita masih melihat alasan korban seperti apa, yang bersangkutan dengan Allianz yang akan menilai sendiri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

allianz
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top