Kabar24.com,JAKARTA- Laporan polisi yang memperkarakan pihak Allianz telah dicabut oleh pihak pelapor.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P Argo Yuwono. Namun, Argo belum bisa memastikan pihak pelapor mana yang telah melakukan pencabutan laporan.
"Jadi dari korban kemarin mengajukan pencabutan laporan. Yang terpenting korban sudah mengajukan pencabutan laporan," katanya, Selasa (7/11/2017).
Seperti diketahui, pihak Allianz baik PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Utama telah dilaporkan oleh beberapa pihak terkait sengketa klaim asuransi.
Salah satunya adalah laporan Ifranius Algadri yang melaporkan pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia karena tak kunjung membayarkan klaimnya.
Pihak Allianz meminta Ifranius menyertakan rekam medis lengkap yang tidak dibenarkan secara hukum.
Baca Juga
Menurut Argo, pihaknya saat ini masih mendalami alasan pencabutan laporan ini.
"Jadi, kita masih melihat alasan korban seperti apa, yang bersangkutan dengan Allianz yang akan menilai sendiri," ujarnya.