Kabar24.com, DENPASAR—Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali meminta pemerintah menjamin bahwa data pribadi milik konsumen tidak disalahgunakan baik untuk kepentingan komersial, dan komersial tanpa seizin konsumen sebagai pemilik data pribadi.
Penegasan itu disampaika. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya terkait kebijakan Menkominfo yang akan mewajibkan pendaftaran ulang bagi pengguna kartu prabayar seluler.
“Agar tidak disalahgunakan baik untuk kepentingan komersial, dan komersial tanpa seizin konsumen sebagai pemilik data pribadi,” jelasnya, Minggu (5/11/2017).
Selain jaminan keamanan, YPLK Bali juga mengusulkan agar proses pendataan ulang harus melalui proses komunikasi dan sosialisasi yang benar-benar sampai ke konsumen. Jangan sampai penutupan akses nomor seluler konsumen hanya karena konsumen tidak tahu informasi peraturan tersebut, sosialisasi agar lebih gencar
Dia menilai upaya pendaftaran ulang ini dikhawatirkan tidak akan mampu sebagai upaya pengendalian baik dari sisi jumlah nomor seluler dan atau penyalahgunaan nomor seluler, misalnya untuk kepentingan kriminalitas.
Pasalnya, konsumen masih diberikan akses untuk memiliki nomor seluler yang sangat banyak, karena setiap konsumen masih berhak memiliki tiga nomor seluler dari masing-maaing operator.
Baca Juga
“Artinya konsumen masih mempunyai hak mempunyai 18 nomor seluler dari total 6 operator yang berbeda,” usulnya.
Maraknya jumlah nomor seluler yang ada di Indonesia yang mencapai 350 jutaan, lebih dikarenakan aspek promosi dan perang tarif dari operator seluler. Konsumen terjebak dengan promosi dan perang tarif yang sangat menyesatkan.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus melakukan penertiban dari sisi hulu, yakni menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen tersebut. Menurutny, bukan hanya melakukan upaya penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja.