Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Agung Setya mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyimpangan gula rafinasi yang didistribusikan ke 56 hotel dan kafe yang ada di Jakarta.
"Gula rafinasi ini biasanya digunakan untuk industri dan tidak dijual pasaran," ucap Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, 1 November 2017.
Pada 13 oktober 2017, penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT CP di Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. PT CP diduga melakukan pengemasan gula kristal rafinasi dalam bentuk sachet untuk kemudian di jual ke beberapa hotel mewah dan kafe di Jakarta.
Agung mengatakan gula kristal rafinasi dalam bentuk sachet tersebut dijual ke beberapa hotel mewah dan kafe di Jakarta dengan berat masing-masing enam sampai delapan gram.
"Harga jual ke pihak hotel dan cafe per sachet itu Rp 130. Sementara gula kristal rafinasi dibeli dengan harga Rp 10.000/Kg," kata Agung.
Menurut Agung polisi mengamankan barang bukti berupa 20 sak gula kristal rafinasi dari gudang dengan berat masing-masing 50 kg dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi.
Saat ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan ahli baik dari Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Perlindungan Konsumen, serta melakukan pendalaman ke pihak distributor gula kristal rafinasi yang menjual kepada PT CP. Menurut dia barang bukti gula yang sudah dikemas sedang dilakukan pengujian di Laboratorium.
"Polisi juga sudah memeriksa 6 saksi atas penggeledahan gudang tersebut," ucap Agung. Agung menegaskan dalam satu sampai dua hari kedepan akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dugaan penyimpangan penjualan gula rafinasi ini.
Pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun.