Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Keberatan Yamaha dan Honda Soal Vonis Kartel Motor

Tidak hanya menyampaikan berkas keberatan atas putusan Komisi, dua produsen sepeda motor tersebut juga dipersilahkan oleh majelis hakim untuk mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan.
Yamaha Mio/Youtube
Yamaha Mio/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA — PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor menyampaikan berkas keberatan atas putusan KPPU tentang persekongkolan (kartel) penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc.

Tidak hanya menyampaikan berkas keberatan atas putusan Komisi, dua produsen sepeda motor tersebut juga dipersilahkan oleh majelis hakim untuk mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan.

Kuasa hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Asep Ridwan menyampaikan keberatan yang mencakup aspek formal dan informal. Sama dengan pemohon keberatan I (Yamaha), kuasa hukum PT Astra Honda Motor (AHM) Verry Iskandar juga membacakan poin-poin keberatannya.

“Bagaimana disebut kartel jika hanya dilihat dari pertemuan, dan main golf tanpa ada perjanjian di situ. Selain itu, Ketua KPPU juga sebelum perkara ini diputus seolah-olah sudah menyebut kami bersalah di media cetak,” tutur Asep dalam persidangan, Selasa (31/10).

Sementara itu, Verry menyinggung soal pelanggaran KPPU yang membuka rahasia perusahaan di muka persidangan pada 5 Januari 2017.

“KPPU tidak memeriksa alat bukti yang disampaikan terlapor. Lagipula jika memang ada kemiripan harga bukan berarti kartel, karena jika ada kesamaan pembentuk harga, maka wajar ada kemiripan tanpa ada pelanggaran,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Syahmisar memberikan kesempatan bagi pemohon keberatan untuk menyampaikan pemeriksaan tambahan pada sidang yang berjalan hampir 120 menit ini.

Akan tetapi, ketua majelis pengganti hakim Jupriyadi ini menyatakan akan terlebih dahulu bermusyawarah mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan.

“Sekarang disampaikan mendetail, kalau ada permohonan tambahan silahkan secara spesifik saja, mengenai apa saja yang ingin ditanyakan. Tentu nanti majelis akan bermusyawarah apakah pemeriksaan tambahan dapat dilakukan,” tuturnya.

Sebelummya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk Jupriyadi sebagai Ketua Majelis perkara 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut ini. Hanya saja, Jupriyadi mengalami rotasi tugas di pengadilan negeri lainnya, begitu pula dengan hakim anggota Usaha Ginting.

“Ketua pengadilan memerintahkan saya untuk menjadi ketua majelis dalam perkara ini,” tutur Syahmisar yang sebelumnya menjadi hakim anggota perkara ini.

Tidak hanya memberikan kesempatan kepada pemohon keberatan untuk menyampaikan daftar pemeriksaan tambahan, majelis hakim juga mempersilahkan termohon keberatan untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan pemeriksaan tambahan pada Kamis (2/11).

Staf Litigasi KPPU Herminingrum mengatakan siap memberikan tanggapan pemeriksaan tambahan yang disampaikan pemohon. Selain menanggapi upaya pembatalan putusan para pemohon keberatan, KPPU juga akan mengajukan eksepsi terhadap pemberian kuasa pemohon keberatan II (PT AHM).

“Seharusnya surat kuasa itu menunjuk seseorang, dari subjek hukum perwakilan perusahaan. Tapi dalam surat kuasa, tertulis surat kuasa dari PT AHM, bukan dari direkturnya,” katanya.

Selain itu, mengenai keberatan PT YIMM yang menyebut permintaan alat bukti tidak melalui pemberitahuan, dan pihak investigator langsung datang ke kantornya, ditampik tim litigasi KPPU.

Herminingrum menambahkan jika memang ada pengambilan alat bukti tanpa pemberitahuan, harusnya pemohon keberatan I dapat menunjukan fakta, data apa yang diambil oleh KPPU.

Pada 20 Januari lalu, KPPU menyatakan adanya perjanjian penetapan harga yang dilakukan Yamaha dan Honda dalam industri sepeda motor jenis skuter 110 – 125 CC.

KPPU menghukum terlapor I (PT YIMM) dengan denda maksimal Rp25 miliar, sementara terlapor II (PT AHM) senilai Rp22,5 miliar.

Dalam Putusan Perkara No.04/KPPU-I/2016 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi, disebutkan adanya pertemuan antara mantan Presiden Direktur YIMM (Yoichiro Kojima) dan Presiden Direktur AHM (Hiroyuki Inuma) di lapangan golf, tentang e-mail tertanggal 28 April 2014 dan 10 Januari 2015, menjadi alat bukti kunci perkara inisiatif Komisi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper