Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan secara sah adanya perjanjian penetapan harga yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dalam industri sepeda motor jenis skuter 110 – 125 CC dan mengenakan denda masing--masing Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar.
Bersama dengan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Terlapor I), AHM (Terlapor II), secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 5/1999. Majelis Komisi yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi menghukum Terlapor I denda senilai Rp25 miliar, dan Terlapor II senilai Rp22,5 miliar.
General Manager Corporate Secretary and Legal PT Astra Honda Motor Andi Hartanto mengungkapkan kekecawaan atas putusan KPPU. Dia mengatakan akan segera mempelajari petikan putusan serta mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.
“Ini kan mereka sendiri yang menyelidiki, dan memutuskan. Karena menurut kami memang tidak ada kartel, tentu akan ada upaya ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung,” tuturnya seusai sidang putusan, Senin (20/2/17).
Luapan kekecewaan Terlapor II atas putusan Majelis Komisi juga terkait minimnya pendapat-pendapat saksi ahli yang dihadirkan AHM, yang ditarik menjadi kesimpulan.
“Kalau diliha unsur-unsurrnya, majelis sangat gampang memutuskan kesimpulan dari saksi ahli yang dihadirkan investigator, sementara yang kami hadirkan tidak mendapat banyak ruang,” tambahnya.
Putusan perkara dengan No. 04/KPPU-I/2016 ini, Majelis Hakim membuktikan ada bukti yang berujung kesepakatan. Mulai dari pertemuan di lapangan golf, surat elektornik internal PT YIMM (28/4/16), serta email 10 Januari 2015.