Kabar24.com, MATARAM -- BPOM Nasional pada tahun 2016 merilis jumlah pelanggaran iklan obat tradisional rata- rata sebesar 17,06% dan pelanggaran iklan suplemen kesehatan sebesar 14,24%.
Deputi bidang pengawasan obat tradisional kosmetik dan produk komplemen BPOM RI Ondri Dwi Sampurno mengatakan untuk pengawasan iklan,
BPOM RI bekerjasama dengan Kominfo dan KPI pusat untuk pengawasan terhadap media-media yang ditayangkan melalui media elektronik. Namun, pihaknya menyatakan masih membutuhkan peran serta media di daerah agar jumlah pelanggaran iklan di daerah bisa ditekan.
"Ini masih belum efektif jika tidak didukung oleh KPID NTB. Untuk itu saat ini juga akan dibangun koordinasi yang lebih intens melalui penandatanganan kerjasama dengan KPID NTB tentang pengawasan publikasi dan iklan produk makanan," ujar Ondri di Mataram, Kamis (26/10/2017).
Kepala BPOM Mataram Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih menyampaikan bahwa masyarakat perlu mendapat edukasi sehingga lebih berhati-hati dalam memilih produk obat tradisional dan suplemen kesehatan. Masyarakat juga diminta agar tidak mudah percaya dengan iklan yang tidak benar.
Selain itu, sosialisasi juga diperlukan memberikan kesadaran kepada pengusaha untuk membangun komitmen bersama agar memproduksi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang sesuai dengan ketentuan nilai-nilai kesehatan.
Baca Juga
"Ada ratusan iklan obat tradisional, kosmetik, ada suplemen kesehatan dan pangan itu yang akan kita awasi total," ujar Suarningsih.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengatakan iklan merupakan salah satu bentuk informasi awal yang seringkali menjadi penentu keputusan masyarakat untuk mengkonsumsi obat maupun suplemen kesehatan untuk itu masyarakat harus cerdas dalam memilah iklan yang ditonton.
"Mengatasi kesalahan penyampaian iklan, sangat dibutuhkan upaya penegakan hukum atau pemberian sanksi untuk memberikan efek jera, untuk itu dibutuhkan penanganan yang holistik serta komitmen semua pihak seperti Badan POM, KPID dan Instansi terkait," ujar Amin.