Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Tunggu Penjelasan Terkait Ganti Rugi Korban Crane

Menyusul keputusan pengadilan Arab yang menyatakan Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram, Kementerian Agama bakal menunggu penjelasan resmi dari Kedutaan Besar Indonesia di Saudi.
Crane ambruk di Mekah menimpa jemaah yang sedang melakukan ibadah Haji./theguardian.com
Crane ambruk di Mekah menimpa jemaah yang sedang melakukan ibadah Haji./theguardian.com

Bisnis.com, JAKARTA--Menyusul keputusan pengadilan Arab yang menyatakan Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram, Kementerian Agama bakal menunggu penjelasan resmi dari Kedutaan Besar Indonesia di Saudi.

Mastuki, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama menuturkan akan menunggu informasi resmi dari KBRI di Saudi terkait dampak keputusan tersebut kepada para korban.

“Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/10/2017).

Kemenag melansir beberapa media berbahasa Arab di Saudi merilis berita bahwa pengadilan di Saudi telah memutuskan Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban.

Menurut Mastuki, selama ini Kementerian Agama bersama KBRI di Saudi sudah memberikan daftar jemaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram. Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas Saudi.

Mastuki berharap janji pemberian santunan itu adakah hal berbeda di luar putusan pengadilan sehingga akan tetap terrealisasikan.

Apalagi, pada Agustus lalu diinformasikan kalau Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebutkan bahwa tim verifikasi pemeritah Arab Saudi telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan siapa saja jemaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.

“Namun, bagaimana keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi, paska penetapan pengadilan tersebut, kami akan menghargai dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi,” tuturnya.

Adapun, penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015.

Tercatat sejumlah jemaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jemaah haji Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, Pemerintah Saudi Arabia  menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.

Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR1juta atau sekitar Rp3,5 miliar, sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR500ribu atau Rp1,75 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper