Kabar24.com, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengklaim telah melakukan berbagai perbaikan akuntabilitas kinerja instansinya.
Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin menegaskan, sejak tahun 2016 lalu, telah dilakukan perbaikan yang menyangkut keselarasan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan daerah, serta capaian indikator kinerja pembangunan.
"Upaya ini berhasil mengantarkan NTB memperoleh nilai SAKIP B dari yang sebelumnya selalu C. Semoga tahun ini dapat meraih nilai yang lebih baik lagi, dari tahun sebelumnya," ujar Amin seperti dikutip Bisnis.com dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Senin (23/10/2017).
Amin menyambut baik upaya Kemenpan RB mengawal pembenahan reformasi birokrasi. Terlebih dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menpan Tahun 2015, tentang pedoman evaluasi atas implementasi SAKIP.
SAKIP mewajibkan instansi pemerintah untuk menyusun perencanaan, pelaporan dan evaluasi, sebagai wujud pertanggungjawaban atas segala tugas dan kewajiban yang dijalankan, untuk kemudian diinformasikan kepada publik.
Amin berharap melalui penerapan e-SAKIP di seluruh perangkat daerah Provinsi dapat menjamin sinergitas keselarasan dan konsistensi kinerja instansi pemerintah.
Baca Juga
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah 2 Kementerian PAN-RB, Nadimah menyebut tujuan timnya melakukan evaluasi adalah bukan untuk mengaudit, tetapi hanya "memotret" tentang kemajuan, progres penerimaan kebijakaan baik yang terkait dengan penerapan reformasi birokrasi, kinerja instansi dan zona integritas.
"Kehadiran kami Ini menunjukkan mungkin lebih tepat dikatakan sebagai evaluator bukan auditor. Dengan posisi sebagai evaluator maka ada unsur pembinaan, untuk bisa melihat kekurangan, selanjutnya dapat melakukan pendampingan untuk perbaikan yang lebih baik dalam implementasi kedepan," ujar Nadimah.