Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Nyonya Meneer Menang, Begini Putusan Hakim

Ketua Majelis Hakim Pujo Unggul menyatakan dari Rp85 miliar tagihan yang diajukan oleh buruh, namun hanya diakui Rp29 miliar oleh kurator. Untuk itu majelis berpendapat tagihan yang diakui oleh kurator merupakan perjanjian yang disepakati dengan karyawan.
Pesepeda melintasi pabrik jamu PT Njonja Meneer, di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8). Produsen jamu yang berdiri sejak 1919 tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (3/8) karena memiliki tunggakan utang puluhan miliar kepada sekitar 35 kreditur./ANTARA-Aji Styawan
Pesepeda melintasi pabrik jamu PT Njonja Meneer, di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8). Produsen jamu yang berdiri sejak 1919 tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (3/8) karena memiliki tunggakan utang puluhan miliar kepada sekitar 35 kreditur./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, SEMARANG – Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan sebagian gugatan renvoi (pembetulan) tagihan dari buruh PT Perindustian Njonja Meneer atau Nyonya Meneer (dalam pailit) kepada kurator.

Ketua Majelis Hakim Pujo Unggul menyatakan dari Rp85 miliar tagihan yang diajukan oleh buruh, namun hanya diakui Rp29 miliar oleh kurator.

Untuk itu majelis berpendapat tagihan yang diakui oleh kurator merupakan perjanjian yang disepakati dengan karyawan.

Jumlah ini awalnya Rp33 miliar tapi sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp4 miliar, sehingga proposal penyelesaian ini adalah sah.

Keputusan pailit yang ditetapkan oleh pengadilan dikarenakan Nyonya Meneer tidak sanggup menjalankan proposal yang diajukan. Bukan karena nilai penyelesaian dalam proposal tidak sesuai seperti yang diklaim buruh dalam renvoi.

Meski begitu, majelis hakim mencatat terdapat sejumlah tagihan yang belum tercantum dalam putusan proposal perdamaian sebelumnya. Untuk itu majelis meminta kurator membayar tagihan itu sebagai hak buruh.

Hak yang belum terhitung yakni kompensasi pesangon sebesar Rp15 juta perorang dan hak karyawan yang sudah purna tugas.

“Sehingga tagihan perkara No. 7 [renvoi yang diajukan buruh] menjadi Rp53 miliar. Sanksi keterlambatan berupa denda 2% tidak dapat diakui karena tidak memperoleh persetujuan hakim pemutus [ketika dilakukan addendum,” kata Pujo di pengadilan Niaga Semarang, Kamis (19/10/2017).

Suyitno, pengacara yang mewakili buruh, mengatakan meski mengajukan tagihan Rp190 miliar termasuk denda, pihaknya dapat menerima keputusan majelis karena yang menjadi hak buruh di luar kesepakatan denda berdasarkan perhitungan pihaknya hanya Rp85 miliar.

Saat ini pihaknya berharap kurator dapat segera menyelesaikan inventaris aset Nyonya Meneer dan membayarkan hak buruh yang sudah tertahan bertahun-tahun.

“Sisa aset kabarnya memang tidak banyak, tapi masih ada harapan penjualan di branding [dapat harga yang maksimal membayar hak buruh],” katanya.

Selain itu, dia menambahkan pihaknya bersama buruh berusaha menelusuri harta Nyonya Meneer yang belum dilaporkan kepada tim kurator ataupun tersamarkan. Dengan upaya ini diharapkan pembayaran hak buruh dapat lebih besar lagi.

Sementara itu, pengacara tim kurator, Toni Triyanto mengatakan saat ini terdapat tiga pengajuan renvoi yang belum diputuskan majelis dari lima putusan yang disidangkan.

Dua renvoi yang diputuskan satu telah ditolak seluruhnya dan satu dari buruh diterima sebagian. Setelah putusan renvoi ini rampung diputuskan majelis, kata dia, maka tim kurator kepailitan Nyonya Meneer akan mengeluarkan daftar kreditur tetap.

“Saat ini nilainya belum pasti, karena masih dihitung dan menunggu renvoi,” katanya.

Toni mengatakan sambil menunggu putusan renvoi, pihak kurator telah merampungkan appraisal aset tanah yang tersisa sebanyak satu bidang.

Selain itu dari 72 merek dagang yang dimiliki Nyonya Meneer sebagian juga sudah rampung proses perpanjangan hak kekayaan intelektualnya.

“Tapi untuk jadwal lelangnya sendiri belum kami pastikan menunggu seluruh proses renvoi rampung,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper