Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Nomor Ponsel Wajib Divalidasi dengan Nomor KTP

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan telepon seluler yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Petugas memerlihatkan e-KTP/Antara-Ardiansyah
Petugas memerlihatkan e-KTP/Antara-Ardiansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan telepon seluler yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan registrasi divalidasi NIK sangat penting untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan kartu.

“Registrasi ini sangat penting baik bagi pengguna, operator, masyarakat dan negara. Utamanya untuk keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan berbangsa dan berbegara. Kita perlu melindungi konsumen, mencegah penyalahgunaan kartu dan keamanan negara. Hal ini akan memudahkan, melacak hoax, berita fitnah, penipuan lewat ponsel dan lain-lain,” ujarnya dalam keterangan resmi,  Kamis (19/10/2017).

Menurutnya, ketentuan validasi sebenarnya sudah ada sejak 2005 atau 12 tahun lalu. Ketika itu, paparnya, kartu prabayar dalam tahap pengenalan. Data kependudukan juga belum sebaik sekarang.  Saat ini, dia menegaskan, data kependudukan sudah baik dan penggunaan jasa telekomunikasi dengan kartu prabayar menjadi kebutuhan.

“Sudah saatnya ditertibkan kepemilikannya guna mencegah dampak negatif, khususnya dalam aspek security (keamanan). Kita perlu melakukan persiapan yang matang. Saat ini semua sudah siap,” tambahnya.

Zudan Arif Fakrulloh memastikan data pelanggan tidak akan disalahgunakan oleh operator seluler. Meski operator diberikan akses data kependudukan di pusat data Dukcapil, tapi sifatnya hanya sekadar verifikasi.

“Sebelum operator diberi hak akses, didahului dengan penandatangan perjanjian kerja sama yang mengatur tentang keamanan data. Dengan demikian data pelanggan terjamin keamanannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler, diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menkominfo No. 12/ 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Proses registrasi tidak akan sulit sepanjang diikuti dengan benar. Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Proses registrasi ulang berlangsung sampai akhir Februari 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper