Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PENGADAAN HELIKOPTER AGUSTA WESTLAND 101: KPK Pelajari Materi Praperadilan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari materi praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka pengadaan helikopter Agusta Westland 101.
Helikopter Agusta Westland (AW) 101./Antara-Widodo S. Jusuf
Helikopter Agusta Westland (AW) 101./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari materi praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka pengadaan helikopter Agusta Westland 101.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, Jumat (20/10/2017).

“KPK akan mempelajari terlebih dahulu materi-materi yang diajukan di praperadilan tersebut,” kata Febri, Rabu (18/10/2017).

Penetapan tersangka terhadap Presdir PT Diratama Jaya Mandiri tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. ‎

Pasalnya, pihak TNI sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dari unsur anggota TNI.

Pihak TNI telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 ini.

Tiga di antaranya yakni, Marsekal Pertama TNI, inisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua, SS.

Penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi ini sudah dilakukan pihak TNI dan KPK sejak Maret 2017. Adapun, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan satu unit Heli AW 101 oleh TNI AU.

‎Kemudian, dilakukan pelelangan oleh pihak TNI AU terhadap pengadaan Heli AW 101 tersebut‎. Dalam pelelangan tersebut, terdapat dua perusahaan yang mengikuti tender yakni, PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim, diterima info bahwa lelang ini sudah diatur oleh Irfan Kurnia Saleh. Diduga, dia telah melakukan kesepakatan kontrak dengan pihak Agusta Westland (AW) selaku produsen Helikopter angkut pada dengan nilai Rp514 miliar.

Namun, IKS selaku Presdir PT DJM melanjutkan kontrak dengan pihak TNI AU setelah memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp738 miliar sehingga berakibat terjadi kerugian negara sekira Rp224 miliar.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31/999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper