Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mengindahkan panggilan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK terkait dengan permintaan keterangan.
Juri bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada Selasa (17/10/2017) Komisi tersebut telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan Pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi temuan Pansus Hak Angket KPK.
"Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan pansus angket KPK," ujarnya, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga
Menurutnya, sama seperti respons KPK sebelumnya, pada dasarnya KPK menghargai kelembagaan DPR dan segala kewenangan yang dimiliki. Namun, lanjutnya, karena kewenangan hal angket dalam Undang -undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sedang diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut, maka untuk menghormati proses hukum itu, KPK tidak bisa menghadiri undangan yg disampaikan wakil ketua DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar mengatakan KPK seharusnya segera memenuhi panggilan Pansus agar penyelidikan dugaan pelanggaran komisi antirasuah itu cepat selesai.
Saat ini, laporan Pansus terkait masalah tersebut menurutnya masih satu sudut pandang dan tidak fair karena belum dikonfirmasi.