Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tunda Putusan Renvoi Prosedur Nyonya Meneer

Kuasa hukum Tim Kurator Nyonya Meneer, Toni Triyanto, mengatakan dalam agenda sidang hari ini ada dua agenda putusan renvoi prosedur dan tiga perkara masuk kesimpulan.
Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyegel pabrik jamu milik PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8)./ANTARA-Aji Styawan
Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyegel pabrik jamu milik PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, SEMARANG – Pengadilan Niaga Semarang menunda putusan perkara renvoi (pembetulan) prosedur terkait dengan perbedaan nilai tagihan dalam kepailitan PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer).

Seharusnya, jika sesuai dengan jadwal hakim, putusan soal renvoi prosedur diketok hari ini, Kamis (12/10/2017).

Kuasa hukum Tim Kurator Nyonya Meneer, Toni Triyanto, mengatakan dalam agenda sidang hari ini ada dua agenda putusan renvoi prosedur dan tiga perkara masuk kesimpulan.

Akan tetapi, kata Toni, hakim membutuhkan perhitungan yang lebih detail, sehingga baru bisa membacakan putusan pada Kamis (19/10) mendatang. “Pekan depan rencananya akan diputuskan langsung empat perkara dari lima renvoi prosedur yang masuk,” kata Toni, kemarin.

Toni memperkirakan hanya sebagian kecil dari permohonan yang akan dipenuhi dikarenakan ketersediaan bukti yang diajukan ke hakim.

Apalagi, kata dia, hakim juga harus memperhitungkan aset Nyonya Meneer yang tersisa setelah PT Bank Papua berhasil melelang 10 dari 11 jaminan yang dimiliki.

“Bukan karena tidak laku, namun 10 aset yang terjual sudah mencukupi untuk membayar seluruh utang,” katanya.

Dengan langkah ini, Toni mengatakan pihaknya tengah merampungkan pengumpulan harta pailit. Selain tanah di Jl. Letjend Soeprapto, Semarang harta Nyonya Meneer yang teridentifikasi yakni mesin pabrik, kendaraan atas nama pihak ketiga serta 72 merek dagang. “Pekan ini kami mulai appraisal,” katanya.

Hakim Tunda Putusan Renvoi Prosedur Nyonya Meneer

Kurator Nyonya Meneer Ade Liansah mengatakan pihaknya telah merampungkan administrasi untuk pendaftaraan merek dagang. Akan tetapi dirinya belum dapat memperkirakan kapan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM ini akan rampung.

“Setelah rampung [perpanjangan sertifikat merek] maka di appraisal dan akan langsung dilelang,” katanya.

Buruh

Salah satu pihak yang meminta renvoi prosedur adalah kalangan buruh. Pengacara yang mewakili buruh, Paulus Sirait mengatakan pihaknya mewakili 1.104 orang buruh perusahaan.

Pihaknya mengajukan renvoi prosedur menjadi Rp85 miliar dari yang diakui kurator sebesar Rp29 miliar. Tagihan ini berasal dari 921 orang karyawan aktif dan 183 karywan yang sudah purna tugas dan tercantum dalam daftar penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Tagihan ini meliputi gaji yang belum dibayar, kewajib pesangon para pekerja serta hak lain yang ditagihkan ke perusahaan dalam PKPU. Akan tetapi, untuk tagihan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan senilai Rp13 miliar dikeluarkan dari pengajuan buruh karena lembaga tersebut turut mengajukan tagihan kepada kurator.

Dalam rapat pencocokan utang, 83 kreditor telah mengajukan tagihan kepada kurator dengan nilai total tagihan Rp252,8 miliar. Tagihan ini termasuk tagihan dari Bank Papua sebesar Rp74 miliar.

Dari jumlah ini tim kurator membantah tagihan 49 kreditur konkruen termasuk sebagian tagihan dari buruh. Tagihan yang dibantah mencapai Rp47 miliar.

Selain itu, dilakukan pengakuan sementara untuk enam kreditor senilai Rp14,9 miliar. Pengakuan sementara ini dikarenakan kreditur belum dapat menunjukan tagihan asli ataupun dokumen pendukung lainnya. Kurator mempersilahkan dilakukan renvoi prosedur kepada para kreditur ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper