Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tembak Pelaku Curanmor

Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dengan menembak pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap dikediamannya.
Ilustrasi/JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dengan menembak pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap dikediamannya.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Jumat, mengatakan pelaku bernama Erwin Afrizal (30) merupakan warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, terpaksa ditembak kakinya saat akan ditangkap karena mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kepungan petugas.

Pencurian sepeda motor yang dilakukan Erwin sebelum ditangkap polisi adalah sepeda motor milik Suharto warga Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi pada saat anaknya memarkirkan motor di teras rumah.

Aksi pelaku dilakukannya pada Rabu lalu (4/10). Ketika anak korban pulang ke rumah dari sekolahnya dan memarkirkan sepeda motor di teras samping rumah, sekitar pukul 20.00 WIB korban mendengar suara motor dari samping rumahnya dan kemudian langsung keluar melihat sepeda motor miliknya telah hilang dicuri orang yang tidak diketahuinya. Kemudian korban melapor ke Polda Jambi untuk menindak lanjuti.

Atas laporan yang masuk ke Polda, pada Kamis 5 oktober 2017, tim melakukan penyelidikan tentang kebenaran tersebut dengan menggunakan pola penyamaran sebagai pembeli sepeda motor ilegal.

Sekitar pukul 22.00 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku. Saat penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, kemudian petugas beri tembakan peringatan sebanyak dua kali, tetapi korban tidak mengindahkan tembakan tersebut.

"Akhirnya tim berupaya melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang terarah dan terukur mengenai betis sebelah kanan pelaku kemudian tersungkur dan anggota berhasil menangkapnya," kata Kuswahyudi.

Selain pelaku petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper