Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sampai sekarang belum menerima berkas tersangka lain kasus ujaran kebencian kelompok Saracen dari Bareskrim Polri.
"Yang satu sudah disidangkan di Cianjur. Yang lain kami tunggu, masih diperiksa di penyidik," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Satu tersangka yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur adalah Sri Rahayu Ningsih. Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih ditangani kepolisian adalah Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Muhammad Abdullah Harsono (MAH), dan Asma Dewi.
Dalam kasus penyebaran isi ujaran kebencian dan berita bohong di jejaring sosial Facebook oleh kelompok Saracen, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi yang diduga mentransfer dana Rp75 juta ke anggota Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.