Kabar24.com, SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus pengemudi ojek berbasis dalam jaringan (daring) "Gojek" gadungan yang telah membawa lari barang-barang berharga milik penumpangnya.
"Tukang Gojek hanya dijadikan modus pelaku dalam melakukan pencurian. Sesungguhnya dia bukanlah tukang Gojek," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi I Dewa Gede Juliana kepada wartawan di Surabaya, Selasa (3/10/2017).
MZ, inisial pengemudi Gojek gadungan ini, diringkus setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korbannya.
Warga Desa Kembangbahu, Lamongan, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Ngagel Timur Surabaya itu mengaku telah beraksi lebih dari 50 kali selama dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.
Daerah operasionalnya dari terminal ke terminal. Kebanyakan di terminal Bungurasih dan Wonokromo.
"Jadi, pelaku ini di setiap kerumunan orang yang terlihat sedang mencari angkutan umum di terminal berhenti dan menawarkan apakah baru saja memesan jasa layanan gojek," ucap Dewa.
Baca Juga
Kebanyakan korban yang disasar adalah wanita yang membawa banyak barang bawaan.
"Lalu pelaku meminta barang-barang korban diletakkan di bagian depan sepeda motor. Sampai di suatu tempat, pelaku beralasan ada polisi di depan dan meminta penumpang turun. Saat itulah pelaku tancap gas dan tidak pernah kembali," ujarnya, menerangkan.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti milik para penumpang yang menjadi korbannya. Di antaranya sejumlah unit komputer jinjing (laptop), telepon seluler, "rice cooker", dan masih banyak barang-barang lainnya.
Sejumlah barang-barang hasil kejahatan MZ tersebut diperoleh polisi dari dua orang penadah, masing-masing berinisial AR dan AM, keduanya warga Surabaya.
Dewa menyatakan masih sedang mengembangkan penyelidikan perkara ini. "Karena menurut pengakuannya telah beraksi lebih dari 50 kali. Sementara korban yang melapor baru satu orang," ujarnya.