Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Tegur Irlandia Terkait Pajak Apple

Irlandia mendapat teguran dari Uni Eropa karena dinilai gagal mengumpulkan tagihan pajak yang terutang dari Apple Inc.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Irlandia mendapat teguran dari Uni Eropa karena dinilai gagal mengumpulkan tagihan pajak yang terutang dari Apple Inc.

Seperti diketahui, UE sendiri telah menginstruksikan penarikan pajak tersebut pada tahun lalu dan menetapkan batas waktu pelaksanaan kebijakan itu pada 3 Januari 2017. Langkah iu dilakukan setelah UE menemukan bukti yang menyebutkan bahwa Apple telah menunggak pajak sebesar 15 miliar euro (US$17,6 miliar).

Namun demikian, Pemerintah Irlandia rupanya masih tak kunjung merespon temuan dan putusan UE tersebut. Akibatnya, menurut salah satu pejabat yang enggan disebut namanya, Komisi Eropa mengancam akan melakukan tindakan untuk memaksa Irlandia melaksanan penarikan pajak Apple yang terutang.

“Komisi Eropa mengancam akan segera bertindak pada pekan pekan depan,” ujar sumber tersebut seperti dikutip dari Bloomberg, Selasa (3/10/2017).

Apple sendiri telah mengajukan banding atas keputusan UE yang menjatuhkan sanksi atas pengemplangan pajak yang dilakukan perusahaan tersebut di Irlandia. Eksekutif Senior Apple menyebutkan, UE sengaja mengabaikan penilaian ahli pajak dan hukum perusahaan. Perusahaan teknologi terbesar di AS itu juga menuding pemerintah Uni Eropa secara sengaja menggunakan metode penilaian tertentu untuk memaksimalkan hukuman.

Menanggapi keputusan Apple untuk banding, Komisi Eropa memerintahkan Irlandia tetap menarik pajak terutang perusahaan asal AS itu. Dana hasil penarikan pajak nantinya ditempatkan di rekening escrow.

Apabila Apple memenangkan proses banding yang diperkirakan memakan waktu hingga lima tahun tersebut, maka UE menjamin dana akan dikembalikan ke Apple. Akan tetapi, rencana itu belum sempat dilakukan lantaran Pemerintah Irlandia masih mencari manajer investasi atau pihak ketiga yang bersedia mengelola rekening escrow tersebut.

Irlandia dan Apple mengaku ingin mencari manajer investasi yang tepat lantaran mereka enggan bertanggung jawab apabila nilai dana hasil pajak terutang mengalami penurunan karena diinvestasikan di tempat yang salah.

Menanggapi isu mengenai ancaman UE tersebut, baik Kementerian Keuangan Irlandia dan juru bicara UE menolak untuk berkomentar. 

Adapun, apabila menilik undang-undang UE,  Komisi Eropa berhak mengajukan tuntutan di pengadilan tinggi UE di Luksemburg jika Irlandia dan Apple dianggap tidak mau mematuhi perintah regulator tersebut. Pengadilan blok Eropa tersebut pun berpeluang memutuskan tuduhan ketidakpatuhan sehingga berakibat dikeluarkannya denda.

Seperti diketahui, pada tahun lalu Komisaris Komite Persaingan  Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager mengatakan nilai pajak terutang tersebut didapat dari  temuan yang menyebutkan bahwa Apple cuma membayar pajak korporasi  kurang dari 1% terhadap keuntungannya di Eropa pada 2013. Sementara itu pada 2014, perusahaan teknologi tersebut hanya membayar 0,005%.

Tarif yang diberlakukan tersebut jauh di bawah pajak korporasi yang berlaku di Irlandia sebesar 12,5 persen. Pemeriksaan terkait kasus tersebut telah dilakukan sejak empat tahun lalu. Komisi Eropa menilai kebijakan yang diambil oleh kedua pihak megandung ketidakadilan dan mengancam reformasi pajak global yang sedang dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper