Kabar24.com, JAKARTA - Bersama seorang perempuan Vietnam, tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah mulai diadili di Kuala Lumpur, Malaysia.
Warga Indonesia tersebut tiba di Pengadilan Shah Alam pagi ini atas dakwaan pembunuhan saudara pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Wanita asal Serang, Banten itu diadili bersama warga Vietnam, Doan Thi Huong yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya didakwa dalam pembunuhan Kim Jong-Nam pada 13 Februari dengan mengelapkan gas saraf radioaktif VX ke muka saudara tiri Kim Jong-un tersebut.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diperkirakan akan menyatakan tidak bersalah dalam sidang pertama ini. Keduanya selama ini bersikeras bahwa mereka dijebak untuk melakukan pembunuhan itu.
Para agen rahasia Korea Utara diduga mempedaya kedua perempuan itu untuk melancarkan serangan yang menghebohkan dunia tersebut. Sejauh ini Pyongyang menyangkal keterlibatan mereka sebagaimana dikutip BBC.com, Senin (2/10/2017).
Para pengacara kedua perempuan itu menegaskan keyakinan mereka, bahwa otak pembunuhan itu telah meninggalkan Malaysia.
Baca Juga
Pembunuhan terjadi di bandara Kuala Lumpur, 13 Februari. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan itu, berdasarkan rekaman CCTV di bandara.
Untuk mendampingi Siti Aisyah, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur telah menunjuk seorang pengacara, Gooi Soon Seng.