Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan First Travel, Polisi Akan Periksa Syahrini Hari Ini

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan artis Syahrini sebagai saksi dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada Rabu (27/9/2017).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan artis Syahrini sebagai saksi dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada Rabu (27/9/2017)./Antara
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan artis Syahrini sebagai saksi dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada Rabu (27/9/2017)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan artis Syahrini sebagai saksi dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada Rabu (27/9/2017).

"Infonya, besok, Syahrini akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus First Travel," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat, Selasa (26/9/2017) malam.

Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper