Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah 276 kreditur mengajukan keberatan atas daftar piutang tetap yang dirilis oleh kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (dalam pailit).
Ratusan kreditur ini mengajukan renvoi prosedur agar tagihannya diakui dan dimasukkan dalam daftar piutang tetap.
Salah satu kurator kepailitan Koperasi Pandawa Muhammad Deni mengatakan tidak dimasukannya piutang karena kreditur terlambat mendaftar.
“Ditolaknya tagihan telah sesuai dengan Pasal 133 ayat (2) UU No. 37/204 tentang Kepailitan dan PKPU,” katanya usai rapat, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, piutang ratusan kreditur diterima apabila mendapat persetujuan dari seluruh kreditur. Namun, pada rapat pencocokan utang 15 Agustus lalu, tedapat kreditur yang keberatan atas dimasukannya tagihan yang terlambat ke daftar piutang tetap.
Alhasil, tagihan 276 kreditur tidak dapat menjadi daftar tagihan tetap. Tim kurator mencatat terdapat 772 kreditur Pandawa yang telat mendaftar dengan tagihan Rp73,72 miliar.
Sebanyak 276 dari 772 kreditur mengajukan renvoi prosedur. Namun, kurator belum menghitung berapa jumlah tagihan dari kreditur yang mengajukan renvoi.
Seperti diketahui, total tagihan KSP Pandawa Group mencapi Rp3,32 triliun dari 39.068 kreditur.
Secara kuantitas, total tagihan pascapailit ini menurun ketimbang jumlah tagihan ketika proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada masa PKPU, kewajiban debitur mencapai Rp4 triliun.