Bisnis.com, JAKARTA -- Rapat kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (dalam pailit) digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kepailitan ini turut menyeret pemilik Pandawa Nuryanto sebagai debitur.
Rapat kreditur kali ini sudah ketiga kalinya digelar sejak KSP Pandawa dinyatakan pailit pada 31 Mei 2017. Adapun agenda kali ini yaitu menentukan nasib para kreditur yang telat mendaftarkan tagihan.
Tim kurator mencatat telah menerima tagihan senilai Rp3,32 triliun dari 39.068 kreditur.
Namun, terdapat 772 kreditur yang telat mendaftar dengan nilai tagihan Rp73,72 miliar. Kreditur telat ini yang akan dibahas dalam rapat. Apakah tagihan tersebut diakui atau tidak.
Perkara ini berawal dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan nasabah KSP Pandawa Group. Perkara yang terdaftar dengan No. No. 24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst ini juga turut menyeret Nuryanto selaku pemilik koperasi
Dalam proses PKPU, debitur dianggap tidak beritikad baik lantaran tidak menyodorkan proposal perdamaian. Selanjutnya, debitur meminta perpanjangan PKPU tetapi ditolak seluruh kreditur. Dengan begitu, debitur diputus pailit.
Aset Pandawa
Tim kurator KSP Pandawa juga telah meminta pelimpahan aset debitur pailit dari Kejaksaan Negeri Depok ke tangan mereka. Aset itu akan dipakai untuk membayar kewajiban ke para kreditur atau nasabah koperasi.
Sejumlah aset baru juga ditemukan tim kurator. Meski begitu, kurator belum dapat menaksir berapa nilai aset baru tersebut.
Adapun aset yang dikantongi oleh kejaksaan antara lain 28 mobil berbagai merek, 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik, enam rumah atau bangunan, 10 bidang tanah, sejumlah logam mulia, uang segar dalam buku tabungan, perhiasan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Akan tetapi, aset tersebut dapat jatuh ke tangan kurator apabila debitur pailit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana. Debitur pailit juga terbukti mendapatkan keuntungan dari aksi pidana tersebut.
Oleh karena itu, tim kurator sedang menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Depok atas tuntutan jaksa kepada bos KSP Pandawa Nuryanto. Perkara ini terdaftar dengan No.424/Pid.Sus/2017/PN.DPK sejak 27 Juli 2017.
Baca Juga