Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Masyarakat Melek Hukum, Asosiasi Regtech & Legaltech Diluncurkan

Sejumlah perusahaan jasa teknologi bidang hukum secara resmi meluncurkan Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (Indonesian Regtech and Legaltech Association).
Peluncuran Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (Indonesian Regtech and Legaltech Association)./Istimewa
Peluncuran Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (Indonesian Regtech and Legaltech Association)./Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan jasa teknologi bidang hukum secara resmi meluncurkan Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (Indonesian Regtech and Legaltech Association).

Charya Rabindra, Ketua Umum Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia dan CEO dari Lawble Indonesia, menuturkan kehadiran Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia dimaksudkan untuk mendorong tercapainya situasi di mana masyarakat Indonesia melek hukum (regulatory inclusion) melalui berbagai inovasi dan teknologi.

Indonesian Regtech and Legaltech Association, bermitra dengan berbagai firma hukum dan perusahaan-perusahaan di bidang Regtech dan Legaltech, berfungsi sebagai wadah untuk berbagai perusahaan yang bergerak di sektor hukum dengan satu tujuan bersama yaitu peningkatan literasi dan edukasi tentang hukum di Indonesia.

Asosiasi ini, menurut Charya melalui siaran pers, juga berfungsi untuk masyarakat luas sebagai mitra dari regulator dan pemerintah.

Masyarakat dapat berhubungan langsung dengan asosiasi ini untuk pemahaman hukum sehingga tidak ada lagi multiinterpretasi pada suatu legalitas atau regulasi.

Sejatinya, lanjutnya, hukum merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seharihari tetapi angka pemahaman masyarakat terhadap regulasi dan hukum masih sangat rendah.

Dia mengakui regtech dan legaltech memang merupakan industri yang masih cukup asing di telinga masyarakat Indonesia, tetapi industri ini mencakup hampir segala sektor yang berhubungan dengan hukum di dalam masyarakat.

Regtech adalah sebuah smart legal tool yang digunakan dengan menggunakan teknologi yang inovatif dalam membantu masyarakat dan kalangan pebisnis pada umumnya memahami dan patuh terhadap peraturan yang berlaku secara efektif.

Sedangkan legaltech mencakup segala jenis produk dan jasa yang menyediakan pelayanan inovatif berbasis teknologi untuk meningkatkan pelayanan dalam hal legalitas.

Teknologi telah menjangkau berbagai sektor industri seperti finansial, transportasi, imigrasi, pembayaran, dan lain sebagainya. Kini saatnya teknologi menyentuh industri hukum.

“Dengan adanya bantuan teknologi yang mumpuni, hukum bukan lagi menjadi sesuatu yang kompleks dan dihindari melainkan menjadi sesuatu yang ingin dipahami dan dicari tahu oleh masyarakat,” tuturnya.

Melihat fenomena tentang perspektif hukum sebagai sesuatu yang kompleks memunculkan urgensi dibentuknya Asosiasi Regech dan Legaltech Indonesia.

Sejalan dengan visi utama asosiasi ini yaitu mengedukasi masyarakat mengenai hukum, para pendiri asosiasi ini menyadari bahwa untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah bisa dicapai hanya oleh satu atau dua individu saja, tetapi memerlukan banyak usaha, sumber daya, dan strategi yang tepat agar dapat mencapai masyarakat secara menyeluruh sehingga ada dampak positif dari perpaduan hukum dan teknologi yang dapat dirasakan masyarakat Indonesia.

Walaupun Indonesia merupakan salah satu negara yang terlambat memiliki ICT Law yaitu pada tahun 2008—ketika negara lainnya telah mengimplementasikan ICT Law sejak dekade lalu—regtech dan legaltech memiliki perkembangan yang cukup pesat selama beberapa tahun belakangan.

“Regtech dan legaltech yang juga mendapatkan dukungan dari regulator mempercepat perkembangan industri baru ini. Regtech dan Legaltech Indonesia pada dasarnya mendukung setiap industri yang ada tanpa disruptive ke industri atau pihak tertentu,” paparnya.

Dengan demikian, lanjut Charya, ke depan pihaknya yakin pertumbuhan industri regtech dan legaltech di Indonesia yang semakin maju terutama bila juga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.

“Fokus utama kami adalah edukasi masyarakat bukan pelayanan bisnis kepada para pebisnis, praktisi hukum, dan sebagainya. Apabila kita memakai baju asosiasi, kita akan melepaskan seluruh atribut bisnis kita karena itulah tujuan dari Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia ini dibentuk,” ujarnya.

Asosiasi ini didirikan oleh tokoh-tokoh yang juga bergerak pada bidang regtech dan legaltech di antaranya Charya Rabindra Lukman, Rahmat D. P., Marshall Pribadi, Ivan Lalamentik, Dimas Prasojo, Evandri Pantouw, dan Arief Wicaksono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper