Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara PT Modern Sevel Indonesia (Sevel atau 7/Eleven) menampik tuduhan para kreditur yang menyatakan Sevel mengalihkan asetnya.
Debitur dituduh menjual barang-barang supplier dengan mengoperasikan gerai baru di bekas gerai Sevel yang sudah tutup. Adapun lokasi tersebut kini digunakan peritel baru dengan nama Podjok Halal.
Kuasa hukum PT Modern Sevel Indonesia (debitur) Hotman Paris Hutapea menolak tegas tuduhan tersebut. Dia berujar Sevel tidak memiliki afiliasi apapun dengan Podjok Halal.
Dia menyatakan kontrak sevel dengan pemilik ruko telah berakhir karena gagal bayar. Sehingga, pemilik ruko bebas menawarkan ruko tersebut kepada pihak lain.
“Ruko itu bukan punya Sevel, kok. Ya, bebas aja sekarang mau dipakai siapa. Intinya kami tidak mengalihkan aset apapun,” ujarnya usai rapat kreditur, Senin (25/9/2017).
Dia menilai tuduhan kreditur kepada debitur sangat berlebihan. Menurutnya, sudah sesuai logika apabila pemilik bangunan bekas Sevel menjual atau menawarkannya ke pihak lain.
Lagipula, tambahnya, debitur boleh mengalihkan aset sebelum putusan PKPU diketok 11 September. Kreditur tidak berhak mempermasalahkan hal pengalihan aset yang dilakukan debitur sebelum 11 September.
Kendati begitu, dia menolak debitur menjual aset melalui gerai Podjok Halal.