Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Gubernur Jatim Soekarwo Ditolak MK, Soal Apa?

Mahkamah Konstitusi memperkuat posisi pemerintah pusat dalam urusan perizinan pengelolaan panas bumi setelah menolak gugatan uji materi UU No. 21/2014 tentang Panas Bumi dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo/Bisnis-Wahyu Darmawan
Gubernur Jawa Timur Soekarwo/Bisnis-Wahyu Darmawan

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memperkuat posisi pemerintah pusat dalam urusan perizinan pengelolaan panas bumi setelah menolak gugatan uji materi UU No. 21/2014 tentang Panas Bumi dan UU No. 23/2014  tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua Pleno Sidang Arief Hidayat, permohonan uji materi tersebut ditolak untuk seluruhnya. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya dikutip dari situs resmi MK, Minggu (24/9/2017).

Soekarwo, selaku pemohon mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkeberatan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 6 Ayat (1) huruf c dan Pasal 23 Ayat (2) UU Panas Bumi dan Lampiran cc angka 4 Pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan UU Pemda yang hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan izin pengelolaan panas bumi.

Menurut Pemohon hal ini bertentangan dengan prinsip otonomi yang diberikan pada daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945.

Setelah memeriksa dengan saksama dalil Pemohon, keterangan Presiden maupun keterangan DPD, Mahkamah mempertimbangkan bahwa kebutuhan energi yang meningkat seharusnya diimbangi dengan penyediaan energi yang memadai.

Indonesia memiliki potensi panas bumi yang sangat besar untuk menjadi energi yang diandalkan.

Mahkamah berpendapat panas bumi yang merupakan sumber energi baru terbarukan sebagai sub-urusan pemerintahan konkuren pilihan yang kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi,  tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Sepanjang penentuannya mendasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas dan kepentingan strategis nasional,” kata Wakil Ketua MK Anwar Usman yang membacakan pendapat Mahkamah.

Kemudian, Anwar menyebut keberadaan maupun karakter panas bumi tidak memungkinkannya untuk dibagi-bagi secara administratif, baik dalam konteks provinsi dan lebih-lebih dalam konteks kabupaten/kota. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper