Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Gubernur Jatim Soekarwo Dicecar KPK Soal Pemberian Bantuan Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan mantan Sekda Provinsi Jatim Ahmad Sukardi soal pemberian bantuan keuangan.
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo/Bisnis-Wahyu Darmawan
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo/Bisnis-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan mantan Sekda Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi soal proses pemberian bantuan keuangan Pemprov.

Soekarwo dan Sukardi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi Jatim yang menjerat Kepala Bappeda Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS).

"Dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).

Selain itu, kedua saksi juga dicecar soal tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim. 

Sebelumnya, Soekarwo mengaku menjelaskan soal Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan kedaerahan.

"Hanya satu saja menjelaskan struktur saja, menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011," kata Soekarwo di depan Gedung KPK, Jakarta.

Adapun, KPK menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Saat menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Budi diduga memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian "fee" antara 7 persen-8 persen dari total anggaran.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper