Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terlilit Utang Rp4,42 Triliun, Royal Industries Masuk PKPU

PT Royal Industries Indonesia (pemohon) terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada krediturnya. Pemohon juga mengakui memiliki utang kepada 14 kreditur.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan agro Industri berbasis sawit PT Royal Industries Indonesia harus merestrukturisasi utangnya via pengadilan lantaran memiliki utang senilai Rp4,42 triliun.

Putusan tersebut seiring dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan secara sukarela oleh perseroan.

PT Royal Industries Indonesia (pemohon) terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada krediturnya. Pemohon juga mengakui memiliki utang kepada 14 kreditur.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Titiek Tedjaningsih mengatakan permohonan PKPU sukarela telah memenuhi syarat formal. Dengan demikian tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak permohonan PKPU sukarela.

“Mengabulkan permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pemohon dalam masa PKPU sementara 35 hari,” ujar Titiek membacakan amar putusan, Rabu (20/9/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pemohon tidak mampu membayar utang kepada para kreditur. Pemohon juga telah menyertakan bukti-bukti gagal bayar.

Majelis juga menimbang PKPU sukarela juga telah dimohonkan atau diwakilkan permohonannya oleh Direktur PT Royal Industri Indonesia Bilal Asif.

Pasalnya, pengajuan PKPU atas prakarsa sendiri, lanjut majelis, harus disetujui oleh para pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Permohonan PKPU juga telah sesuai dengan Pasal 222 ayat (1), (2) dan (3). Intinya, debitur memiliki kreditur lebih dari satu dan memperkirakan tidak dapat membayar utangnya.

Seiring dengan putusan tersebut, majelis hakim mengangkat dan menetapkan Budi Hertianto sabagai hakim pengawas dan William E. Daniel selaku pengurus

Sebelumnya salah satu kreditur dari Deutsche Bank memohon penambahan pengurus. Kreditur separatis atau pemegang hak jaminan ini mengajukan nama pengurus Djawoto Jowono.

Adapan Deutsche memegang tagihan sebesar Rp881,20 miliar. Namun permohonan penambahan pengurus ditolak oleh majelis hakim.

Majelis berpendapat permohonan dari Deutsche Bank tidak memenuhi syarat-syarat tertulis. Sehingga, majelis tidak melihat permohonan secara formal.

Hal ini dinilai telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No. 2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper