Kabar24.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menaruh apresiasi tinggi kepada kepolisian, khususnya jajaran Direktorat Kriminal Khusus, yang menyoroti kian nyatanya ancaman bahkan bahaya orientasi seksual menyimpang, dalam hal ini adalah homoseksualitas terhadap anak-anak.
"Sepintas lalu, terkesan bahwa kejahatan pornografi anak berbasis daring tidak memunculkan dampak serius. Apalagi, kerugian yang muncul ketika anak menjadi korban kejahatan semacam itu kerap dikalkulasi semata-mata berdasarkan biaya berlangganan listrik dan jaringan internet," kata Seto Mulyadi, Ketua Umum LPAI, dalam keterangan tertulis pada Minggu (17/9/2017).
Bandingkan, tuturnya, dengan biaya akibat kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk yang konvensional.
Dua dasawarsa silam, ilmuwan Prentky dan Burgess mengestimasi setiap kasus kejahatan seksual menelan biaya US$183.333, Angka tersebut dihitung berdasarkan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaku dan korban.
"Dapat dihitung, apabila dari seratus kasus dapat ditekan hingga delapan kejadian saja, terjadi penghematan sebesar hampir US$1,5 juta."
LPAI, tambahnya, bersama Polri, bulan lalu diundang oleh Pemerintah Amerika Serikat khusus untuk memelajari fenomena kejahatan online.
Salah satu poin penting, perusahaan-perusahaan penyedia jaringan internet (internet provider) di sana menetapkan larangan penggunaan internet untuk hal-hal yang berhubungan dengan pedofilia, termasuk mengunjungi situs-situs seksual yang menjadikan individu kanak-kanak sebagai objeknya.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenai sanksi berupa pemutusan internet, tanpa peringatan terlebih dahulu. LPAI memandang kebijakan tegas serupa, jika dipraktekkan di sini, akan bisa melengkapi kerja-kerja pidana yang Polri lakukan.
"Di samping masalah pornografi dan pedofilia berbasis daring, LPAI juga mencermati elemen orientasi seksual menyimpang, yaitu homoseksualitas, dalam kasus yang Polda Metro Jaya ungkap ini."