Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPAI Soroti Kejahatan Pornografi Anak Berbasis Daring

LPAI menaruh apresiasi tinggi kepada kepolisian, khususnya jajaran Direktorat Kriminal Khusus, yang menyoroti kian nyatanya ancaman bahkan bahaya orientasi seksual menyimpang.
Anak-anak menikmati datangnya hujan. Mereka harus mendapat jaminan terlindungi dari kejahatan berorientasi seksual./Reuters-Suhaib Salem
Anak-anak menikmati datangnya hujan. Mereka harus mendapat jaminan terlindungi dari kejahatan berorientasi seksual./Reuters-Suhaib Salem

Kabar24.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menaruh apresiasi tinggi kepada kepolisian, khususnya jajaran Direktorat Kriminal Khusus, yang menyoroti kian nyatanya ancaman bahkan bahaya orientasi seksual menyimpang, dalam hal ini adalah homoseksualitas terhadap anak-anak.

"Sepintas lalu, terkesan bahwa kejahatan pornografi anak berbasis daring tidak memunculkan dampak serius. Apalagi, kerugian yang muncul ketika anak menjadi korban kejahatan semacam itu kerap dikalkulasi semata-mata berdasarkan biaya berlangganan listrik dan jaringan internet," kata Seto Mulyadi, Ketua Umum LPAI, dalam keterangan tertulis pada Minggu (17/9/2017).

Bandingkan, tuturnya, dengan biaya akibat kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk yang konvensional.

Dua dasawarsa silam, ilmuwan Prentky dan Burgess mengestimasi setiap kasus kejahatan seksual menelan biaya US$183.333, Angka tersebut dihitung berdasarkan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaku dan korban.

"Dapat dihitung, apabila dari seratus kasus dapat ditekan hingga delapan kejadian saja, terjadi penghematan sebesar hampir US$1,5 juta."

LPAI, tambahnya, bersama Polri, bulan lalu diundang oleh Pemerintah Amerika Serikat khusus untuk memelajari fenomena kejahatan online.

Salah satu poin penting, perusahaan-perusahaan penyedia jaringan internet (internet provider) di sana menetapkan larangan penggunaan internet untuk hal-hal yang berhubungan dengan pedofilia, termasuk mengunjungi situs-situs seksual yang menjadikan individu kanak-kanak sebagai objeknya.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenai sanksi berupa pemutusan internet, tanpa peringatan terlebih dahulu. LPAI memandang kebijakan tegas serupa, jika dipraktekkan di sini, akan bisa melengkapi kerja-kerja pidana yang Polri lakukan.

"Di samping masalah pornografi dan pedofilia berbasis daring, LPAI juga mencermati elemen orientasi seksual menyimpang, yaitu homoseksualitas, dalam kasus yang Polda Metro Jaya ungkap ini."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper