Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan Daerah Pasar Jaya mengklaim Rancangan Peraturan Daerah di lingkup Pasar Jaya tidak akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dimaksud yaitu tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan Raperda terbaru tentang Pasar Jaya ini bertujuan untuk mensejahterakan para pedagang.
Pemprov DKI, lanjutnya, tidak berniat menabrak aturan apapun, khususnya tentang persaingan usaha tidak sehat.
“Kami minta Raperda yang niatnya baik ini jangan ditunggangi oleh kepentingan politik segelintir golongan,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (14/9/2017).
Arif mengaku tidak paham dengan dugaan anti persaingan yang mencuat dari kalangan pedagang. Pasalnya, Raperda diklaim lebih mengakomodasi kebutuhan pedagang.
Baca Juga
Dia mengklaim Raperda disambut baik oleh pedagang. Pasalnya pihak PD Pasar Jaya sebelumnya telah menggelar forum group discussion (FGD) terkait dengan Raperda tersebut.
Salah satu isu yang dibahas adalah disediakannya pusat perkulakan JakGrosir. JakGrosir yang baru diresmikan 8 September lalu.
Arif mengklaim JakGrosir menjual barang-barang murah untuk menyuplai kebutuhan pedagang dalam naungan PD Pasar Jaya.
Menurut dia, berdirinya JakGrosir malah memberikan nafas persaingan yang sehat dengan harga yang terjangkau.
“Kalau ini dilaporkan ke KPPU ya kami berharap bisa dimonitor di mana tindak penyelewengannya,” sebutnya.
Seperti diketahui, JakGrosir diperuntukkan bagi pedagang di area Pasar Jaya dengan akses khusus. Sementara itu, pengelola Pasar Jaya juga menyediakan kebutuhan pokok bagi konsumen pengguna akhir (end user) dengan meresmikan JakMart.
Namun, pihak pedagang tradisional keberatan apabila PD Pasar Jaya bertindak sebagai pengelola dan penjual dalam satu badan. Hal ini dikhawatirkan merusak harga di pasar.