Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Pedagang Pasar mencium gelagat persaingan usaha tidak sehat pada dua rancangan peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta di lingkungan PD Pasar Jaya.
Potensi tindakan anti persaingan usaha ini ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pasalnya, KPPU merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan peninjauan regulasi (regulatory review) sebelum aturan perundang-undangan disahkan.
Wakil Ketua Bidang Kajian dan Penelitian Persaingan Usaha Lembaga Kajian Bantuan Hukum Pedagang Pasar Rian Hidayat mengungkapkan terdapat dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pasar Jaya yang menjurus pada aksi diskrimanasi.
Hal ini tentu melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kedua Raperda itu digodok pada 2017 yang menyebabkan keluhan pedagang tradisional Pasar.
Adapun Raperda pertama tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya. Selanjutnya, Raperda kedua tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
“Kami melihat kedua Raperda memberikan kewenangan yang terlalu dominan kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/9/2017).
Rian menambahkan kekuasaan Perumda Pasar Jaya selama ini sudah besar. Raperda yang digodok Pemprov DKI cenderung memperbesar wewenang Perumda Pasar Jaya baik di hulu dan hilir.
Kekuasaan Perumda Pasar Jaya antara lain membangun sarana prasarana di area Pasar Jaya sekaligus mengelolanya dan melakukan kegiatan usaha di pasar.
Dengan adanya dua rancangan peraturan baru, lanjut Rian, tidak menutup kemungkinan memicu tindakan diskriminatif. Sebab, Perumda Pasar Jaya berperan sebagai pengelola dan penjual.
Hal tersebut dikhawatirkan mematikan eksistensi pedagang tradisional di area kelolaan Pasar Jaya.
Pedagang tradisional tersebut keberatan harus berlawanan dengan unit usaha atau pedagang di bawah kelolaan Perumda Pasar Jaya. Pasalnya, tutur Rian, kemunginan besar pedagang tradisional akan kalah melawan penjual dengan baju pengelola.
Rian berharap laporan kepada KPPU dapat segera ditindaklanjuti dengan aksi peninjauan rancangan peraturan daerah. Dia berharap KPPU dapat menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 35 huruf e UU No.5/1999.
Dengan begitu, KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada kedua Raperda sebelum disahkan.
Tujuannya yaitu agar Pasal 3 UU No. 5/1999 dapat telaksana, yakni terciptanya iklim usaha kondusif yang menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil.
Laporan ke KPPU ini bermula ketika para pedagang tradisional di lingkup Pasar Jaya merasa Raperda tidak berpihak kepada mereka.
Namun pedagang tidak mampu menyuarakan keluhannya ke publik. Oleh karena itu LKBH Pedagang Pasar memberikan advokasi untuk melapor masalah ini kepada otoritas persaingan usaha.
Adapun surat laporan ke KPPU dilayangkan pada Senin, 11 September.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dalam penjelasannya mengatakan bahwa semangat pengaturan di dalam Raperda tentang perpasaran berupaya mengintegrasikan keseluruhan bisnis proses perpasaran sebagai suatu mata rantai yang saling terhubung satu dengan yang lain sebagai satu kesatuan sistem.