Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung M. Prasetyo: Saya Tidak Meminta Wewenang Penuntutan Diserahkan ke Kejagung

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menmegaskan bahwa lembanganya mendukung penuh kewenangan penuntutan yang melekat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tindak pidana korupsi masih mewabah di Tanah Air.
Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan paparannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6)./Antara-M Agung Rajasa
Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan paparannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menmegaskan bahwa lembanganya mendukung penuh kewenangan penuntutan yang melekat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tindak pidana korupsi masih mewabah di Tanah Air.

“Kejaksaan Agung adalah pendukung utama KPK saat ini. Banyak hal yang telah kami lakukan ke KPK,” katanya usai menerima delegasi China Law Society di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Pernyataan itu sekaligus membantah mispersepsi yang berkembang di publik terkait jawabannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin (11/9/2017).

Prasetyo mengaku dalam forum itu hanya mambandingkan lembaga antirasuah di Malaysia dan Singapura yang tanpa wewenang penuntutan. Kontras dengan Indonesia, peringkat skor indeks persepsi korupsi dua negara jiran itu lebih tinggi.

“Jadi, bukan saya meminta wewenang penuntutan diserahkan ke Kejaksaan Agung karena itu sepenuhnya kebijakan politik negara seperti apa,” katanya.

Mantan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini pun kembali mengingatkan bentuk-bentuk dukungan Kejagung kepada KPK. Saat ini, kata dia, penuntut umum di KPK berasal dari jaksa pilihan Kejagung sebagaimana amanat UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, Prasetyo mengatakan Kejagung masih membutuhkan tenaga jaksa tersebut. Di sisi lain, Kejagung-KPK juga masih menjalin kerja sama pelatihan terkait penuntutan kepada lembaga ad hoc tersebut.

“Kami tahu persis bahwa tidak pidana korupsi harus ditangani bersama-sama. Itulah pentingnya saling bersinergi,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper