Bisnis.com, JAKARTA—Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, skema pemberantasan korupsi dari lembaga antikorupsi Malaysia dan Singapura bisa dicontoh.
Dia mengatakan, Wewenang CPIB di Singapura dan SPRM di Malaysia terbatas pada penyelidikan dan penyidikan saja. Adapun di Malaysia, penuntutan bisa dilakukan namun harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia.
"Tugas dan kewenangan CPIB dan SPRM itu ternyata mampu menciptakan pemberantasan korupsi yang efektif. IPK kedua negara pada 2016, Malaysia mendapat skor 49 dengan peringkat 55, Singapura skor 84 dengan peringkat 7 dari 170-an negara yang disurvey," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR, Senin (11/9).
Dia menyebut, dengan penindakan kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan IPK penindakan korupsi do Indonesia beberapa tahun belakangan tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
Pada 2016 Indonesia hanya berada pada peringkat 90. Dia pun mengatakan, kejaksaan di Singapura dan Malaysia menjadi institusi yang berwenang menetapkan perlu tidaknya perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Mereka bahkan sampaikan ke kami bahwa lembaga apapun yang diberi kewenangan luar biasa tanpa batas dan kontrol cenderung sewenang-wenang, merasa benar sendiri, tidak dapat disentuh, dan tidak dapat diperslaahkan," ujarnya.
Baca Juga
Dia mengatakan, kejaksaan di Singapura, Malaysia dan Hongkong merupakan satu-satunya lembaga yang bewenang melakukan kewenangan penuntutan dalam tindak pidana termasuk korupsi.
Di Malaysia maupun Singapura, kata dia, praktik penegakan hukum berjalan harmonis tidak saling bersaing apalagi menjatuhkan.
"Sudah saatnya kita menyimak praktik penegakan hukum di kedua negara tetangga itu yang dalam jangka panjang akan lebih berhasil efektif dan efisien dilakukan pencegahan. Meski pencegahan tidak banyak popular, tidak banyak dilihat, karena jauh dari hiruk pikuk," imbuh dia.
Dia menambahkan, Seharusnya penegak hukum di Indonesia bisa saling mengisi kekurangan dan menguatkan.