Kabar24.com, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai seharausnya Kejaksaan Agung merasa malu terhadap KPK.
Pasalnya, keberhasilan KPK dalam menuntut terdakwa korupsi hingga divonis hakim diatas 90%.
“Tingkat kejaksaan saya tidak yakin sampai 60%, buktinya banyak yang bebas, terakhir Dahlan Iskan di tingkat Pengadilan Tinggi bebas. Jangankan itu SP3 juga banyak kasus korupsi di kejaksaan yang tidak tuntas. Banyak pelaku utama korupsi yang tidak dijerat, yang dijerat pelaku korupsi yang hanya pelaku-pelaku tertentu,” kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri,” Kamis (14/9).
Pernyataan pedas Febri itu tak terlepas dari pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR awal pekan ini.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengkritisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang terlalu rumit. Dia membandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura yang lebih efektif.
Padahal, di kedua negara itu lembaga pemberantasan korupsinya tidak memiliki kewenangan penuntutan seperti KPK.
Baca Juga
Melalui pernyataannya itu Prasetyo dinilai menginginkan kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK dihapus dan diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan.
Terkait hal itu, lebih lanjut Febri menyebut, Presiden Joko Widodo perlu menahan anggota kabinetnya untuk tidak berkomentar yang mendukung pelemahan KPK.
“Syukur-syukur kalau seandainya Jokowi pecat jaksa agung. Banyak tunggakan perkara di kejaksaan, Kejati, Kejari, jadi kalau mau ambil kewenangan KPK, harusnya berkaca,” ujarnya.
Febri menilai, ukuran keberhasilan penuntutan oleh kejaksaan bisa dilihat dari sekian banyak yang dituntut di pengadilan dengan vonis bersalah.
“Lebih banyak yang bebas oleh kejaksaan dibandingkan KPK. Nah ini mau dia ambil pula kewenangan ini, bisa makin hancur,” ujarnya.