Kabar24.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih menunda pelepasan obligasi daerah sebelum mempelajari relaksasi aturan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan penundaan tersebut sudah berlangsung sejak satu tahun setengah terakhir mengingat aturan lama dari pemerintah dan OJK sangat berat. Pemprov akhirnya mencari jalan lain mencari sumber pendanaan karena obligasi ini awalnya ditargetkan bisa membiayai pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).
“Jadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui BUMD PT BIJB mencari alternatif pendanaan salah satunya dengan melepas RDPT. Jadi sementara kami pending sambil menunggu relaksasi aturan yang baru, karena aturan lama sangat berat,” katanya pada bisnis, Rabu (13/9).
Menurutnya semangat Pemprov Jabar melepas obligasi karena melihat momentum tingginya minat investasi di bidang infrastruktur dan dorongan peluang lewat adanya amnesty pajak tahun sebelumnya.
Namun penundaan ini diakui Iwa kemungkinan bersifat sementara mengingat saat ini sudah ada aturan baru.
“Apabila relaksasi memungkinkan kami menerbitkan dan itu feasible, kenapa tidak itu menjadi alternatif kami untuk mencari pendanaan lagi,” ujarnya.
Baca Juga
Jika obligasi diterbitkan, Pemprov Jabar mengincar dana segar untuk membiayai kebutuhan pendanaan pembangunan kawasan aerocity Kertajati.
Menurutnya kawasan ini butuh biaya besar mengingat luasan lahan mencapai 3200 hektar.
“Diharapkan dananya dipakai untuk kepentingan bank tanah, jadi bisa lewat obligasi daerah,” tuturnya.
Iwa mengaku Pemprov Jabar juga membutuhkan dana yang sangat besar untuk pembangunan infrastruktur lain yang ada di sekitar bandara. Pembangunan ini diyakini bisa mendongkrak ekonomi kawasan.
“Kami belum membaca aturan OJK yang baru itu, akan kami pelajari. Ini akan jadi bahan pertimbangan untuk diupayakan kelanjutan pendanaan yang dibutuhkan BUMD,” katanya.
Secara prinsip diakui Iwa pihaknya telah mengantongi izin penerbitan obligasi daerah dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendapat dukungan Bank Indonesia (BI).
Di sisi lain proses penerbitan obligasi daerah telah memakan waktu lebih dari dua tahun. Kesiapan telah meliputi kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM) serta persyaratan lainnya. Bahkan DPRD pun sudah melakukan pembahasan hal ini pada 2015 lalu. "Jadi posisi obligasi ini sudah siap,” katanya.