Kabar24.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan tujuh partai pendukung pemerintah kompak mendukung Peraturan Pemerinta Pengganti Undang-Undang terkait dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan dibahas DPR.
“Kami punya keyakinan bahwa pada akhirnya nanti partai pendukung pemerintah tetap solid memberi dukungan terhadap Perppu Ormas itu," kata Idrus, Jumat (8/9/2017).
Terkait hal itu, dia menegaskan bahwa dalam waktu singkat pihaknya akan melakukan komunikasi dengan partai lain khususnya partai pendukung pemerintah.
Dia mengakui bahwa adanya sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak Perppu Ormas ini, Idrus mengaku, fraksinya akan melakukan pendekatan agar semua partai pendukung pemerintah mendukung peraturan tersebut.
"Jadi kami tetap menghargai kemandirian setiap partai politik tapi sebagai sesama partai pendukung pemerintah tentu kita harus mengkomunikasikan pandangan-pandangan dan tujuan kita,” ujar Idrus. Dia mengakui perlu adanya komunkasi politik menjelang pemberlakuan Perppu tersebut.
Namun, Idrus mengakui untuk sementara ini tidak ada komunikasi khusus dengan tujuh partai pendukung pemerintah PDIP, Hanura, Nasdem, PPP, PKB, Golkar dan PAN.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa partainya menolak Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Menurutnya, bagi Gerindra pemerintah terlalu besar mengambil kewenangan yang bukan hak pemerintah. Pasalnya hidup atau matinya satu ormas adalah kewenangan, fungsi tugas dari pada pengadilan dan tidak boleh melalui Perppu.
DPR telah menerima naskah Perppu Ormas tersebut. Dalam waktu dekat, nasib Perppu tersebut bakal ditentukan oleh DPR
Sebagaimana Idrus Marham, Riza Patria juga akan berupaya untuk berkomunkasi dengan fraksi lain. Hanya saja tujuannya untuk menggagalkan Perppu tersebut.
"Kita terus bangun komunikasi dengan fraksi lainnya di parlemen," kata wakil ketua Komisi II DPR tersebut.
Dia menambahkan, Komisi II DPR akan membahas Perppu itu pada Oktober 2017. Pembahasan akan dimulai dengan mendengarkan dulu penjelasan dari pemerintah, dalam hal ini dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.