Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agus Raharjo Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Komisi III DPR berencana melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Mabes Polri karena mengancam menjerat seluruh Anggota Pansus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara-Hafidz Mubarak
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi III DPR berencana melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Mabes Polri karena mengancam akan menjerat seluruh Anggota Pansus Hak Angket KPK dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disebut legislatif menghalangi proses penanganan kasus korupsi e-KTP.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani memastikan wacana ini semakin menguat di internal Komisi III. Pasalnya, aksi Agus Rahardjo dinilai telah melakukan abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia.

"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senin (4/9/2017).

Menurut Arsul, tindakan Agus dipastikan tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyatakan tidak ada lembaga negara yang absolut dan tidak bisa dikontrol.

"Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa dikontrol," ujarnya.

Politisi PPP itu juga mempersoalkan gaya komunikasi Pimpinan KPK yang jauh berbeda dari para pimpinan penegak hukum lainnya.

"Kalau mau mengancam-ngancam, Pak Kapolri tentu lebih bisa karena punya 425.000 pasukan dengan berbagai senjata api, tapi beliau tidak pernah mengancam seperti Ketua KPK Agus Rahardjo," ujar Arsul.

‎Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatapan apa yang disebut Agus Rahardjo bahwa pihaknya dapat menjerat anggota Pansus KPK dengan pasal merintangi penyidikan atau obstructions of justice tidak tepat.

"‎Ucapan pimpinan KPK mau menjerat Pansus dengan pasal obstruction of justice itu offside. Menurut saya [pernyataan Agus] tidak biasa," kata Bambang.

Anggota Pansus Hak Angket KPK itu menyebutkan bahwa ‎dalam undang-undang jelas bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya.

Dia menuturkan legislator tidak bisa dituntut dalam melakukan perkataan ‎dan perbuatan selama menjalankan tugas-tugas parlemen.

"‎Sudah masuk berita negara di mana Jaksa Agung, Kapolri, mendukung keberadaan Pansus. Hanya KPK yang tidak mendukung," ujar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper