Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atas revisi PP No.5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) telah dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg).
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan, draf RPP dana bantuan parpol sudah diserahkan ke Setneg pada 31 Agustus 2017. “RPP sudah di Setneg, dikirim Kamis lalu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/9/2017).
Soedarmo nmenuturkan bahwa setelah disahkan, RPP ini akan mengatur kenaikan dana bantuan untuk parpol, dari jumlah sebelumnya Rp108 menjadi Rp1.000 per suara sah perolehan kursi di DPR.
Menurutnya, dana bantuan negara ke parpol sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 2/2011 tentang Partai Politik. Bantuan tersebut juga merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat aturan perundang-undangan, khususnya UU Parpol.
Direktur Poitik Dalam Negeri, Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar menambahkan teknis pencairan dana parpol akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6/2017 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol. Dana parpol paparnya, kemungkinan besar akan meningkat pada APBN 2018.
“Misalnya pencairan tahun anggaran 2017 dilaksanakan setelah pelaksanaan anggaran 2016 diaudit oleh BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] terlebih dahulu sebelum diproses Kemendagri,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi PP tersebut sebenarnya telah disusun sejak 2015. Namun, kondisi keuangan negara belum memungkinkan, sehingga kenaikan dana bantuan parpol mengalami penundaan semenatara waktu.